User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:142pj.032007
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR KEP - 142/PJ.03/2007

                        TENTANG

                   PERSETUJUAN/PENOLAKAN*) PEMBERIAN FASILITAS 
         PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU
            ATAU BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN DAERAH-DAERAH TERTENTU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca :

Usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 230/A.1/2007 tanggal 14 November 2007 perihal 
Usulan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007;

Menimbang :

bahwa Usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal telah memenuhi/tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 dan Pasal 2 ayat (2) 
Peraturan menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Nomor 3984);
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal
    di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan
    untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN/PENOLAKAN *) PEMBERIAN FASILITAS PAJAK
PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU ATAU  DI BIDANG-BIDANG
USAHA TERTENTU DAN DAERAH-DAERAH TERTENTU.


PERTAMA :

Menyetujui/menolak *) pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha
tertentu atau Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan Daerah-Daerah Tertentu sesuai usulan Kepala Badan 
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 230/A.1/2007 tanggal 14 November 2007 dari :

Wajib Pajak : PT Asahimas Chemical
NPWP        : 01.061.615.9-092.00
Alamat      : Sumitmas I Lantai 9,
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Jakarta Selatan 12190


KEDUA :

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah sebagai berikut :
1.  Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal, 
    dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun;
2.  Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
    
    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    l   Kelompok Aktiva l   Masa        l       Tarif Penyusutan dan Amortisasi l
    l   Tetap Berwujud      l   Manfaat Menjadi l        Berdasarkan Metode     l
    l               l           l------------------------------------------------
    l               l           l       Garis Lurus          l Saldo Menurun    l
    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    l I.    Bukan           l           l                 l         l
    l   Bangunan        l           l                 l         l
    l   Kelompok I      l     2 tahun       l   50%           l 100%        l
    l               l           l                 l  (dibebankan    l
    l               l           l                 l  sekaligus) l
    l   Kelompok II     l     4 tahun       l   25%           l  50%        l
    l   Kelompok III        l     8 tahun       l         12,5%           l  25%        l
    l   Kelompok IV     l   10 tahun        l   10%           l  20%        l
    l               l           l                 l         l
    l II.   Bangunan :      l           l                 l         l
    l   Permanen        l   10 tahun        l   10%           l         l
    l   Tidak Permanen      l     5 tahun       l   20%           l         l
    l               l           l                 l         l
    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.  Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar
    10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaraan Pajak 
    Berganda yang berlaku;dan
4.  Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun 
    dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  tambahan 1 tahun    : apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur dalam
                      Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007
                      dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;
    b.  tambahan 1 tahun    : apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang
                      tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
    c.  tambahan 1 tahun    : apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran
                      untuk infrastuktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit
                      sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
    d.  tambahan 1 tahun    : apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam
                      negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi
                      paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5
                      (lima) tahun dan/atau
    e.  tambahan 1 tahun    : apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil 
                      produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak
                      tahun ke-4 (empat).


KETIGA :

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA butir 1 mulai berlaku setelah ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Produksi Komersial berdasarkan
permohonan Wajib Pajak dan setelah dilakukan pemeriksaan lapangan.


KEEMPAT :

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA butir 4 mulai berlaku setelah ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian
berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan setelah dilakukan pemeriksaan lapangan.


KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2007.

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini maka akan 
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini, disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
3.  Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar;
4.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 November 2007
a/n MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
peraturan/kmk/142pj.032007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1