User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:142kmk.051997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 142/KMK.05/1997

                        TENTANG 

 PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN KHUSUS KAUM TUNA NETRA 
                      DAN PENYANDANG CACAT LAINNYA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang 
perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang 
untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya dengan suatu Keputusan Menteri 
Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3568);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI 
ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN KHUSUS KAUM TUNA NETRA DAN PENYANDANG CACAT LAINNYA.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang 
cacat lainnya adalah barang atau peralatan yang hanya dapat digunakan untuk membantu kaum tuna netra 
dan penyandang cacat lainnya.


                        Pasal 2

Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan 
cukai.


                        Pasal 3

Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2, badan-
badan sosial yang mengurus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya, mengajukan permohonan 
kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 4

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilampiri dengan :
a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai 
    pabeannya;
b.  rekomendasi dari departemen teknis terkait.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk dan cukai atas nama 
Menteri Keuangan.


                        Pasal 6

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan menempatkannya dalam Berita 
Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/142kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1