User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:141kmk.032002-2
               KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 141/KMK.03/2002

                        TENTANG

      RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2002 
          TANGGAL 15 APRIL 2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
    NOMOR 570/KMK.04/2000  TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH 
           SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/KMK.03/2002 tanggal 15 April 
2002 terdapat kekeliruan pada Lampiran, maka perlu diralat sebagai berikut:

1.  Pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran VI Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002:

    tertulis:

                                    "LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN VI

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS 
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK 
    YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN 
    ATAS BARANG MEWAH."

    Seharusnya:

                                    "LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN VI

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS 
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK 
    YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN 
    ATAS BARANG MEWAH."


2.  Pada Lampiran II huruf a.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002:

    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Tertulis:

    a.2 Lemari Es

        -   Kombinasi lemari es-pembeku, dari tipe rumah tangga     ex 8418.10.000
            dengan kapasitas 230 liter atau lebih

        -   Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas 230 liter
            atau lebih:
            --  Tipe kompresi                       ex 8418.21.000
            --  Tipe penyerapan, listrik                    ex 8418.22.000
            --  Lain-lain                       ex 8418.29.000
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Seharusnya:
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    a.2 Lemari Es

        -   Kombinasi lemari es-pembeku, dari tipe rumah tangga     ex 8418.10.000
            dengan kapasitas di atas 230 liter

        -   Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di 
            atas 230 liter:
            --  Tipe kompresi                       ex 8418.21.000
            --  Tipe penyerapan, listrik                    ex 8418.22.000
            --  Lain-lain                       ex 8418.29.000
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------


3.  Pada Lampiran II huruf e.1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002:
    
    Tertulis:
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    e.1 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan
        motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara,
        termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur
        kelembaban udara secara tersendiri.

        -   Tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya dengan     ex 8415.10.000
            kapasitas pendingin 1/2 PK sampai dengan 2 PK.

        -   Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan       8415.20.000
            bermotor.

        -   Lain-lain:

            --  Digabungkan dengan unit pendingin dan suatu katup   ex 8415.81.000
                untuk mengubah siklus pendingin/pemanas dengan
                kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK.

            --  Lain-lain, digabungkan dengan unit pendingin dengan ex 8415.82.000
                kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK

            --  Tidak digabungkan dengan unit pendingin dengan      ex 8415.83.000
                kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 3 PK
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Seharusnya:
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    e.1 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan
        motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara,
        termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur
        kelembaban udara secara tersendiri.

        -   Tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya dengan     ex 8415.10.000
            kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai sengan 2 PK.

        -   Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan       8415.20.000
            bermotor.

        -   Lain-lain:

            --  Digabungkan dengan unit pendingin dan suatu katup   ex 8415.81.000
                untuk mengubah siklus pendingin/pemanas dengan
                kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK.

            --  Lain-lain, digabungkan dengan unit pendingin dengan ex 8415.82.000
                kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK

            --  Tidak digabungkan dengan unit pendingin dengan      ex 8415.83.000
                kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 3 PK
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------


4.  Pada Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002:

    Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah 
    dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2002
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS HARYANTO
peraturan/kmk/141kmk.032002-2.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1