peraturan:kmk:141kmk.032002-2
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2002 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2002 TANGGAL 15 APRIL 2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/KMK.03/2002 tanggal 15 April 2002 terdapat kekeliruan pada Lampiran, maka perlu diralat sebagai berikut: 1. Pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002: tertulis: "LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN VI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH." Seharusnya: "LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN VI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH." 2. Pada Lampiran II huruf a.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Tertulis: a.2 Lemari Es - Kombinasi lemari es-pembeku, dari tipe rumah tangga ex 8418.10.000 dengan kapasitas 230 liter atau lebih - Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas 230 liter atau lebih: -- Tipe kompresi ex 8418.21.000 -- Tipe penyerapan, listrik ex 8418.22.000 -- Lain-lain ex 8418.29.000 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Seharusnya: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- a.2 Lemari Es - Kombinasi lemari es-pembeku, dari tipe rumah tangga ex 8418.10.000 dengan kapasitas di atas 230 liter - Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 230 liter: -- Tipe kompresi ex 8418.21.000 -- Tipe penyerapan, listrik ex 8418.22.000 -- Lain-lain ex 8418.29.000 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Pada Lampiran II huruf e.1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002: Tertulis: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- e.1 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri. - Tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya dengan ex 8415.10.000 kapasitas pendingin 1/2 PK sampai dengan 2 PK. - Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan 8415.20.000 bermotor. - Lain-lain: -- Digabungkan dengan unit pendingin dan suatu katup ex 8415.81.000 untuk mengubah siklus pendingin/pemanas dengan kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK. -- Lain-lain, digabungkan dengan unit pendingin dengan ex 8415.82.000 kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK -- Tidak digabungkan dengan unit pendingin dengan ex 8415.83.000 kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 3 PK ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Seharusnya: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- e.1 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri. - Tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya dengan ex 8415.10.000 kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai sengan 2 PK. - Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan 8415.20.000 bermotor. - Lain-lain: -- Digabungkan dengan unit pendingin dan suatu katup ex 8415.81.000 untuk mengubah siklus pendingin/pemanas dengan kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK. -- Lain-lain, digabungkan dengan unit pendingin dengan ex 8415.82.000 kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK -- Tidak digabungkan dengan unit pendingin dengan ex 8415.83.000 kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 3 PK ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Pada Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002: Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2002 A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS HARYANTO
peraturan/kmk/141kmk.032002-2.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1