User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:141kmk.032002-1
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 141/KMK.03/2002

                        TENTANG

           PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 
         TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR 
            YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor, 
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor 
Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena 
    Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 4063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 4176);

3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang 
    Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN 
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena 
Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 diubah sebagai 
berikut:

1.  Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:

                        Pasal 6A

    (1) Terhadap jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam 
        Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Keputusan 
        Menteri Keuangan ini, yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, 
        dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya ternyata 
        dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang semula tidak terutang menjadi terutang dan harus 
        disetor ke Kas Negara.

    (2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
        harus disetorkan ke Kas Negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak 
        Yang Tergolong Mewah tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak 
        sesuai dengan tujuan semula dengan ditambah sanksi administrasi berupa  bunga sebesar 2% 
        (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat 
        terutangnya Pajak Penjualan Barang Mewah sampai dengan dilakukannya penyetoran

    (3) Kepada Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar 
        sebesar Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang ditambah sanksi administrasi 
        berupa bunga 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, 
        dihitung mulai saat terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sampai dengan 
        diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2.  Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang 
    Tergolong Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    381/KMK.03/2001 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran 
    III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/141kmk.032002-1.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1