User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:140kmk.062001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 140/KMK.06/2001

                        TENTANG 

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.017/1998 
    TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENERBITAN SURAT UTANG DAN/ATAU OBLIGASI PEMERINTAH 
      SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 169/KMK.017/1999

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa komposisi dan maturity profile Obligasi Pemerintah yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan 
    program rekapitalisasi perlu dilakukan restrukturisasi agar lebih proporsional bagi bank peserta 
    program rekapitalisasi;
b.  bahwa restrukturisasi Obligasi Pemerintah tersebut perlu dilakukan secara efektif dan efisien oleh tim 
    yang keanggotaannya terdiri dari unit-unit terkait di lingkungan Departemen Keuangan;
c.  bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999.

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum;
2.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat 
    Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 169/KMK.017/1999.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
305/KMK.017/1998 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENERBITAN SURAT UTANG DAN/ATAU OBLIGASI 
PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
169/KMK.017/1999.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang 
Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999, sebagai berikut :

1.  Mengubah Diktum KEDUA sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

    "Tim mempunyai tugas :
    a.  melakukan pengkajian mengenai tata cara penerbitan surat utang dan/atau obligasi 
        Pemerintah;
    b.  mempersiapkan penerbitan surat utang dan/atau obligasi dalam rangka pelaksanaan 
        restrukturisasi surat utang dan/atau obligasi Rekapitalisasi Bank Umum yang telah 
        diterbitkan;
    c.  merumuskan dan menentukan jangka waktu pelunasan, masa tenggang, besarnya angsuran 
        pokok, dan tingkat bunga serta cara pembayaran surat utang dan/atau obligasi Pemerintah;
    d.  memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan dalam menentukan besarnya nilai 
        surat utang yang akan diterbitkan;
    e.  menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Tim kepada Menteri Keuangan."

2.  Mengubah Diktum KEENAM sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

    "Masa Kerja Tim terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan 30 Juni 2001"

3.  Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan 
    Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999 mengenai susunan Keanggotaan Tim, 
    sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.


                        Pasal II

1.  Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999 sepanjang 
    tidak diadakan perubahan dinyatakan tetap berlaku.

2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 
    2 Januari 2001.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 MARET 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/140kmk.062001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1