User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:140kmk.051997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 140/KMK.05/1997

                        TENTANG 

             PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG CONTOH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu 
untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang contoh 
dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3568);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran negara 
    Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran negara Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran negara Nomor 3613);
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor,

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI 
ATAS IMPOR BARANG CONTOH.


                        Pasal 1

(1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang contoh adalah semua barang yang diimpor secara 
    khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk diekspor atau untuk tujuan 
    pemasaran dalam negeri.

(2) Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus :
    a.  semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru;
    b.  pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis merk/model/type;
    c.  bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan 
        pengembangan kualitas;
    d.  tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri.

(3) Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kendaraan bermotor termasuk 
    alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun.


                        Pasal 2

Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan  pembebasan bea masuk dan 
cukai.


                        Pasal 3

(1) Barang contoh wajib disimpan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal realisasi impor.

(2) Barang contoh yang telah digunakan sesuai peruntukannya dan telah melampaui jangka waktu 
    sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dibebaskan dari kewajiban terhadap negara.


                        Pasal 4

Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dengan 
dilampiri:
a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai 
    pabeannya;
b.  rekomendasi dari departemen teknis terkait.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya menerbitkan keputusan pembebasan bea 
masuk dan cukai atas nama Menteri Keuangan.


                        Pasal 6

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri keuangan Nomor 220/KMK.01/1995 dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 8 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/140kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1