User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:140kmk.032002-2
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 140/KMK.03/2002

                        TENTANG

       RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140/KMK.03/2002 
           TANGGAL 15 APRIL 2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
         NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN 
                 PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/KMK.03/2002 tanggal 15 April 
2002 terdapat kekeliruan pada Konsideran Mengingat, dan Lampiran maka perlu diralat sebagai berikut:

1.  Pada Konsideran Mengingat angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    140/KMK.03/2002:
    
    Tertulis:
    
    "2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang 
        Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara 
        Nomor Republik Indonesia 4063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 7 TAHUN 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 12, Tambahan 
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4176);"

    Seharusnya:

    "2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang 
        Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara 
        Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 7 TAHUN 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 12, Tambahan 
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4176);"

2.  Pada Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    140/KMK.03/2002:

    tertulis:

                                        "LAMPIRAN I DAN II,

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 140/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS 
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR 
    YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH."

    Seharusnya:

                                        "LAMPIRAN I DAN II,

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 140/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS 
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR 
    YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH."

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Konsideran Mengingat dan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan 
tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2002
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS HARYANTO
peraturan/kmk/140kmk.032002-2.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1