User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:140km.52000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 140/KM.5/2000

                        TENTANG 

           PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1596/KM.5/1997 
        TANGGAL 4 JUNI 1997 JO. NO. 380/KM.5/1998 TANGGAL 25 FEBRUARI 1998 
      TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) 
 MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT. DISTRIBUTION PARK OF INDONESIA 
                YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI 

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan surat Kepala KPBC Tipe B Purwakarta No. S-1590/WBC.05/KP.08/99 tanggal 
    31 Desember 1999 dan surat PT. Distribution Park of Indonesia No. 002/DPI/WH/I/00 tanggal 
    25 Januari 2000, yang kelengkapan data terakhir diterima tanggal 01 Februari 2000, diperoleh 
    kesimpulan bahwa perluasan bangunan Gudang Tertutup di dalam lokasi Gudang Berikat PT. 
    Distribution Park of Indonesia telah memenuhi persyaratan pabean;
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan 
    tentang Pemberian Persetujuan sebagai PGB merangkap PPGB kepada PT. Distribution Park of 
    Indonesia.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 
    tentang Gudang Berikat;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang 
    Tatacara Pendirian dan Tatalaksana pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Gudang 
    Berikat;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1998 tentang Pendelegasian Wewenang 
    Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah 
    disempurnakan terakhir dengan KEP-82/BC/1999.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1596/KM.5/1997 TANGGAL 
4 JUNI 1997 JO. NOMOR 380/KM.5/1998 TANGGAL 25 FEBRUARI 1998 TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN 
SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT 
(PPGB) KEPADA PT. DISTRIBUTION PARK OF INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MM2100, 
DESA GANDA MEKAR, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT


PERTAMA :

Menyempurnakan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : No. 1596/KM.5/1997 
tanggal 4 Juni 1997 jo. Nomor : 380/KM.5/1998 tanggal 25 Februari 1998 menjadi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Memberikan izin sebagai Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) kepada :

    a.  Nama Perusahaan             :   PT. Distribution Park of Indonesia

    b.  Alamat Kantor Perusahaan        :   Kawasan Industri MM2100 Blok J-10, Desa 
                                Ganda Mekar, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat

    c.  Alamat PGB merangkap PPGB       :   Kawasan Industri MM2100 Blok J-10, Desa 
                                Ganda Mekar, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat

    d.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab   :   Drs. Iwan Herawan Lubis

    e.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab     :   Kawasan Industri MM2100 Blok J-10, Desa 
                                ganda Mekar, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat

    f.  Nomor Pokok Wajib Pajak         :   1.071.534.0-407

    g.  Luas Lokasi Gudang Berikat      :   15.900 M2

        Terdiri atas : 
        -   Gudang Tertutup         :   9.380 M2
        -   Sisanya dipergunakan 
            untuk Lapangan Terbuka  :   6.520 M2"


KEDUA :

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan 
Menteri Keuangan RI Nomor 1596/KM.5/1997 tanggal 4 Juni 1997 jo. Nomor 380/KM.5/1998 tanggal 
25 Februari 1998, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata di kemudian hari 
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/140km.52000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1