User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:13kmk.041990
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 13/KMK.04/1990

                        TENTANG 

  PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN 
     DARI PEGAWAI, KARYAWAN/KARYAWATI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA ATAS PENGHASILAN BERUPA 
                    HONORARIUM YANG TIDAK TERATUR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa batas penghasilan bruto atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai, 
    karyawan/karyawati harian dan mingguan serta atas penghasilan berupa honorarium yang tidak 
    teratur yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 964/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dipandang tidak sesuai lagi 
    dengan perkembangan dibidang ekonomi dan moneter saat ini;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan kembali besarnya penghasilan bruto sehubungan 
    dengan pekerjaan dari pegawai, karyawan/karyawati harian dan mingguan, serta penghasilan berupa 
    honorarium yang tidak teratur, yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3263);
2.  Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3309);

                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK 
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI, KARYAWAN/
KARYAWATI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA ATAS PENGHASILAN BERUPA HONORARIUM YANG TIDAK 
TERATUR.


                        Pasal 1

(1) Dalam pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atas penghasilan 
    bruto pegawai, karyawan atau karyawati harian dan mingguan serta penghasilan bruto berupa 
    honorarium yang tidak teratur, diterapkan tarif lapisan terendah sebesar 15 % (lima belas persen) 
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

(2) Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan jumlah Rp 12.000,- (dua 
    belas ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 2 

Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
964/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas 
Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari pegawai, karyawan/karyawati Harian Dan mingguan Serta 
Atas Penghasilan berupa Honorarium Yang Tidak Teratur dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1990

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada Tanggal 4 Januari 1990
MENTERI KEUANGAN 

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/13kmk.041990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1