User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:139kmk.082001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 139/KMK.08/2001

                        TENTANG 

PENUNJUKAN SEKRETARIS JENDERAL DAN DIREKTUR JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA DEPARTEMEN 
       KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT KUASA KHUSUS 
               MENTERI KEUANGAN GUNA MENGHADAP DI MUKA PERADILAN UMUM

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa berhubung dengan perubahan organisasi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara menjadi Direktorat 
Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/1999 untuk disesuaikan dengan perkembangan organisasi.

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas 
    Departemen.
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Departemen Keuangan.


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PENUNJUKAN SEKRETARIS JENDERAL DAN DIREKTUR JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA DEPARTEMEN 
KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT KUASA KHUSUS MENTERI 
KEUANGAN GUNA MENGHADAP DI MUKA PERADILAN UMUM


                        Pasal 1

Menunjuk Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk menanda 
tangani Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan kepada Pejabat Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat selaku 
kuasa penangan perkara gugatan perdata yang diajukan terhadap unit-unit kerja di lingkungan Departemen 
Keuangan pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.


                        Pasal 2

Menunjuk Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri 
Keuangan untuk menanda tangani Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan kepada pejabat Direktorat Jenderal 
Piutang dan Lelang Negara selaku kuasa penanganan perkara gugatan perdata yang bersifat rutin/biasa serta 
tidak mengandung tuntutan ganti rugi, yang diajukan terhadap unit kerja Direktorat Jenderal Piutang dan 
Lelang Negara pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.


                        Pasal 3

Dalam hal Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan berhalangan, Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditandatangani oleh Pejabat pengganti sementara (Pgs) Sekretaris 
Jenderal Departemen Keuangan yang ditunjuk.


                        Pasal 4

Dalam hal Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan berhalangan, Surat Kuasa 
Khusus Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditandatangani oleh Pejabat pengganti 
sementara (Pgs) Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan yang ditunjuk.


                        Pasal 5

(1).    Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/1999 
    tanggal 10 Mei 1999 dinyatakan tidak berlaku.

(2).    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 12 Februari 
    2001.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/139kmk.082001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1