User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:138kmk.032002
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 138/KMK.03/2002

                        TENTANG

             PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 
   TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN 
                       UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam melaksanakan ketentuan Pasal 
11 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa 
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, perlu dilakukan perubahan Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta 
Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);

2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Keputusan Menteri Keuangan tentang 
    Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan 
    Penyusutan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD 
BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Keputusan 
Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan 
Untuk Keperluan Penyusutan, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 
    2000, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan 
    Menteri Keuangan ini.

    Untuk jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai 
    dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dimasukan ke dalam kelompok III.

    Apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa berdasarkan masa manfaat yang sesungguhnya harta 
    berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dimasukan ke dalam 
    kelompok III, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud 
    bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal 
    Pajak.

    Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Jenderal Pajak atas 
    Nama Menteri Keuangan harus memberikan suatu keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak 
    diterimanya permohonan beserta dokumen pendukung secara lengkap.

    Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak 
    belum memberikan suatu keputusan, maka permohonan dianggap diterima.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/138kmk.032002.txt · Last modified: by 127.0.0.1