User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:138km.52000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 138/KM.5/2000

                        TENTANG 

     PEMBERIAN IZIN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA 
  GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT ARVICO ELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN
  INDUSTRI JABABEKA, JALAN JABABEKA VIIIA, SFB BLOK B 11K CIKARANG, KELURAHAN PASIR GOMBONG, 
                  KECAMATAN LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Arvico Electronics Indonesia No. 
    07/AEI/PGB/XI/99 tanggal 15 Nopember 1999 dan kelengkapan data terakhir diterima tanggal 
    1 Februari 2000, diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan 
    izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat 
    (PPGB);
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan izin sebagai PGB merangkap PPGB 
    kepada PT Arvico Electronics Indonesia.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 
    tentang Gudang Berikat;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1998 tentang Pendelegasian Wewenang 
    Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah 
    disempurnakan terakhir dengan KEP-82/BC/1999.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI 
PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) 
KEPADA PT ARVICO ELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, JALAN 
JABABEKA VIIIA, SFB BLOK B 11K CIKARANG, KELURAHAN PASIR GOMBONG, KECAMATAN LEMAHABANG, 
BEKASI, JAWA BARAT


                        Pasal 1

Memberikan izin sebagai PGB merangkap PPGB kepada   

a.  Nama Perusahaan     :   PT Arvico Electronics Indonesia

b.  Alamat Perusahaan       :   Kawasan Industri Jababeka I, Jl. Jababeka IV C, SFB 
                        Block T 2 F, Cikarang - Bekasi 17530 Jawa Barat

c.  Alamat Gudang Berikat       :   Kawasan Industri Jababeka , Jl. Jababeka VIIIA, SFB 
                        Blok B 11K Cikarang, Kelurahan Pasir Gombong, 
                        Kecamatan Lemahabang, Bekasi, Jawa Barat

d.  Nama Pemilik/Penanggung 
    jawab               :   Bang Myung Soo

e.  Alamat Pemilik/Penanggung
    jawab               :   Kawasan Industri Jababeka, Jalan Jababeka IVC, SFB 
                        Blok T 2 F Cikarang, Bekasi, Jawa Barat

f.  Nomor Pokok Wajib Pajak :   1.869.261-407 (KPP Bekasi)
                        1.869.261.6-055 (KPP PMA II)

g.  Luas Lokasi GB          :   1.329 M2


                        Pasal 2

Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada pasal 1 disertai kewajiban untuk :
1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, perpajakan, dan ketentuan 
    lain di bidang impor dan ekspor;
2.  Bertanggung jawab dan melaporkan kebenaran keluar/masuknya barang impor untuk pembangunan/
    konstruksi GB maupun barang dagangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan GB;
3.  Menyelenggarakan pembukuan keluar masuknya barang di GB yang dikelolanya.
4.  Melaksanakan segala kewajiban sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang 
    Gudang Berikat.


                        Pasal 3

Pemberian izin PGB merangkap PPGB ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 4

Pemberian izin ini dapat dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana 
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang 
Berikat.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/138km.52000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1