User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:137kmk.052000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 137/KMK.05/2000

                        TENTANG 

        PENUNDAAN KENAIKAN GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 adalah dilatarbelakangi atas usaha untuk
    menjamin kelangsungan hidup industri hasil tembakau guna pengamanan penerimaan Negara,
    perlindungan usaha Kecil, penciptaan tenaga kerja dan untuk menciptakan persaiangan yang sehat 
    antar golongan pabrik Hasil Tembakau;
b.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000 
    akan terdapat Pengusaha Pabrik yang mengalami Kenaikan golongan dengan pengenaan HJE
    minimum dan tarif cukai yang lebih tinggi dari sebelumnya sehingga dapat menyebabkan produk 
    mereka kurang dapat bersaing di pasaran;
c.  bahwa untuk menghindari hal sebagaimana dimaksud pada huruf b dipandang perlu untuk dilakukan 
    pengaturan penundaan kenaikan golongan Pengusaha Pabrik dengan Keputusan Menteri;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 nomor 75,
    Tambahan Lembaran Negara nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara tahun 1995 nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN KENAIKAN GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL 
TEMBAKAU


                        Pasal 1

(1)     Menunda kenaikan golongan Pengusaha Pabrik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 124/KMK.05/1999 ke golongan Pengusaha Pabrik yang lebih tinggi berdasarkan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000, bagi Pengusaha Pabrik yang akibat Kenaikan golongan 
    tersebut :
    a.  mengalami kenaikan HJE Minimum sekurang-kurangnya 20%( dua puluh persen) dari HJE 
        terakhir yang dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik sebelum Keputusan Menteri Keuangan
        Nomor : 89/KMK.05/2000 berlaku, dan
    b.  mengalami kenaikan tarif cukai sekurang-kurangnya 300% (tiga ratus persen) dari tarif 
        cukai sebelum Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000 berlaku.
(2)     Dengan penundaan Kenaikan golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    maka terhadap Pengusaha Pabrik yang bersangkutan ditetapkan dalam golongan Pengusaha pabrik 
    yang sama (tetap/ tidak naik) seperti sebelum Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000
    berlaku.
(3)     Penundaan kenaikan golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku 
    selama 6(enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 April 2000 sampai dengan 30 September 2000
(4)     Dalam masa penundaan Kenaikan golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
    kepada Pengusaha Pabrik yang bersangkutan dikenakan tarif cukai dengan Batasan HJE Minimum dan
    Maksimum serta diwajibkan menaikkan HJE sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana ditetapkan 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2000
Menteri Keuangan

ttd.

Bambang Sudibyo
peraturan/kmk/137kmk.052000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1