User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:136kmk.051997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 136/KMK.05/1997

                        TENTANG 

           PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR PERALATAN 
               DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu 
untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai atas impor 
peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3568);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang 
    Limbah;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA 
MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH 
PENCEMARAN LINGKUNGAN.


                         BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah 
pencemaran lingkungan adalah peralatan pengolah limbah yang digunakan untuk pengendalian pencemaran 
lingkungan, dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.


                        Pasal 2

Impor peralatan dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dilaksanakan oleh pengusaha 
industri atau pengusaha pengolah limbah dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai.


                        Pasal 3

(1) Untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai atas impor peralatan dan 
    bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan 
    melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, wajib dilampiri :
    a.  Akta Pendirian Perusahaan dan Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan 
        Perdagangan;
    b.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
    c.  rekomendasi dari Menteri Negara Urusan Lingkungan Hidup/Ketua Badan Pengendalian 
        Dampak Lingkungan;
    d.  rincian jumlah dan jenis peralatan dan bahan yang diimpor serta nilai pabeannya.


                        Pasal 4

Dalam hal permohonan pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetujui, 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pembebasan atau 
keringanan bea masuk dan cukai dengan dilampiri daftar rincian jumlah, jenis dan nilai pabean peralatan dan 
bahan yang diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai, serta penunjukan pelabuhan 
tempat pembongkarannya.


                        Pasal 5

Pengusaha industri atau pengusaha pengolah limbah yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea 
masuk dan cukai atas impor peralatan dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib :
a.  menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia;
b.  menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya 
    semua dokumen, catatan, dan pembukuan yang berkaitan dengan pemberian pembebasan atau 
    keringanan bea masuk atas impor peralatan dan bahan bersangkutan;
c.  membuat laporan dan mengirimkan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pengeluaran barang, 
    mengenai realisasi impor peralatan atau bahan, pemasangan peralatan, dan pemakaian bahan setiap 
    akhir tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.


                        Pasal 6

Perubahan lokasi perusahaan industri atau perusahaan pengolahan limbah yang mendapatkan fasilitas 
pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai wajib diberitahukan kepada Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai.


                        Pasal 7

(1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan 
    kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas 
    pembukuan, catatan, dan dokumen Pengusaha Industri atau Pengusaha Pengolah Limbah yang 
    berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan barang.

(2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Industri atau Pengusaha 
    Pengolah Limbah bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk, cukai yang terutang dan sanksi 
    administrasi berupa denda.


                        Pasal 8

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/136kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1