User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:134kmk.052008
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 134/KMK.05/2008

                        TENTANG

                PENETAPAN BALAI BESAR LATIHAN KERJA INDUSTRI SERANG PADA DEPARTEMEN
            TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG
             MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
 
                    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan 
    Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif,    
    teknis, dan administratif dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan 
    Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan atas 
    dasar usulan Menteri/Pimpinan Lembaga;
b.  bahwa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Surat Nomor B.392/MEN/SJ-OKP/XII/2007 
    tanggal 19 Desember 2007 telah mengajukan permohonan agar Balai Besar Latihan Kerja Industri 
    Serang pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah 
    yang menerapkan PPK-BLU;
c.  Bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai Usulan Penerapan PK-BLU Tahun 2008, yang 
    dituangkan dalam Berita Acara Nomor: BA-06/Tim-Penilai/2008 tanggal 1 April 2008, Balai Besar 
    Latihan Kerja Industri serang pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah memenuhi 
    persyaratan untuk ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b, dan c, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Balai Besar Latihan Kerja Industri Serang pada 
    Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan 
    Keuangan Badan Layanan Umum;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4502);
4.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka 
    Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan 
    Keuangan Badan Layanan Umum;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KM.1/2008 tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan 
    Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan 
    Umum dan Dewan Pengawas Instansi Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Tahun 2008;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BALAI BESAR LATIHAN KERJA INDUSTRI SERANG PADA 
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN 
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.


PERTAMA :

Menetapkan Balai Besar Latihan Kerja Industri Serang pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 
sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU dengan status Badan Layanan Umum Bertahap 
(BLU Bertahap).


KEDUA :

Status PK-BLU bertahap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memberikan fleksibilitas pengelolaan 
keuangan pada batas-batas tertentu berkaitan dengan :

1.  jumlah dana yang dapat dikelola langsung adalah sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari besaran ijin 
    penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Balai Besar Latihan Kerja Industri Serang pada 
    Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2.  pengelolaan barang inventaris;
3.  pengelolaan piutang kecuali penghapusan piutang; dan
4.  perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan.


KETIGA :

Status BLU bertahap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak diberikan fleksibilitas pengelolaan 
keuangan dalam hal :

1.  pengelolaan investasi;
2.  pengelolaan utang; dan
3.  pengelolaan barang/jasa.


KEEMPAT :

Sisa jumlah dana yang tidak dapat dikelola langsung disetorkan ke Kas Negara dan dapat digunakan kembali 
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


KELIMA :

Status BLU Bertahap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.


KEENAM :

Status BLU bertahap dibatalkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA jika seluruh 
persyaratan administratif Balai Besar Latihan Kerja Industri Serang pada Departemen Tenaga Kerja dan 
Transmigrasi tidak terpenuhi secara memuaskan.


KETUJUH :

Balai Besar Latihan Kerja Industri Serang pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat mengusulkan 
status BLU secara penuh selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, jika seluruh 
persyaratan administratif telah terpenuhi secara memuaskan.


KEDELAPAN :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI 
peraturan/kmk/134kmk.052008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:48 by 127.0.0.1