User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:134kmk.041998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 134/KMK.04/1998

                        TENTANG 

 PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian 
Sengketa Pajak dipandang perlu untuk menetapkan Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Majelis 
Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa 
    Pajak;
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan 
    Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1995;

                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA 
KERJA MAJELIS KEHORMATAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                               Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Majelis adalah Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
2.  Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia;
3.  Ketua adalah Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
4.  Wakil Ketua adalah Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
5.  Sekretaris adalah Sekretaris Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
6.  Anggota adalah Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.


                        BAB II
                              SUSUNAN

                        Pasal 2

(1) Dengan keputusan ini dibentuk Majelis yang terdiri dari 7 (tujuh) orang, yaitu :
    a.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
    b.  Direktur Jenderal Pajak;
    c.  Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah;
    d.  Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri;
    e.  Adi Andoyo, SH;
    f.  Novyan Kaman, SH;
    g.  Bismar Siregar, SH.

(2) Ketua Majelis dan Sekretaris Majelis dipilih oleh Majelis dari Anggota Majelis.


                        Pasal 3

Apabila Anggota Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengundurkan diri atau meninggal dunia, 
Menteri Menunjuk penggantinya untuk menggantikan yang mengundurkan diri atau meninggal dunia tersebut.


                        Pasal 4

Dalam hal yang diperiksa adalah Anggota Majelis, keanggotaan dalam Majelis gugur dengan sendirinya dan 
Menteri menunjuk penggantinya.


                        Pasal 5

Majelis mempunyai tugas :

a.  memeriksa Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang diusulkan untuk :
    1)  diberhentikan dengan hormat karena lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas;
    2)  diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan perbuatan tercela, mengabaikan 
        kewajiban dalam menjalankan tugas, melanggar sumpah atau janji jabatan, atau melanggar 
        larangan perangkapan jabatan;
    3)  dibebastugaskan karena diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.

b.  mengusulkan pembebastugasan Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota karena diusulkan untuk 
    diberhentikan tidak dengan hormat.


                        Pasal 6

Dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Majelis membentuk Tim Pemeriksa yang 
sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang anggota Majelis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari 
sejak Majelis menerima informasi atau pengaduan.


                        Pasal 7

(1) Tim Pemeriksa harus melakukan pemeriksaan dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dalam jangka 
    waktu 14 (empat belas) hari sejak dibentuknya Tim Pemeriksa.

(2) Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa disampaikan kepada Majelis dan pihak yang diperiksa.


                        Pasal 8

(1) Pihak yang diperiksa diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis dalam 
    jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pihak yang diperiksa menerima laporan hasil pemeriksaan.

(2) Majelis membuat kesimpulan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak 
    diterimanya pembelaan diri.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang diperiksa tidak 
    melakukan pembelaan diri, maka pihak yang diperiksa dianggap menerima hasil pemeriksaan dan 
    kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis tetap dibuat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak 
    jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


                        Pasal 9

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 bersifat tertutup.


                        Pasal 10

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis memberikan pertimbangan, pendapat dan usul kepada Menteri.


                        BAB IV
                      KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 11

(1) Hasil pemeriksaan Majelis bersifat rahasia.

(2) Dalam hal Anggota telah atau tidak melakukan pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 
    pembelaan diri tidak dapat dilakukan lagi kepada Menteri atau Presiden.


                        Pasal 12

Tata cara pemeriksaan dan pembelaan diri ditentukan oleh Majelis.


                        Pasal 13

Kepada setiap anggota Majelis diberikan tunjangan untuk setiap bulan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu).


                        Pasal 14

Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Majelis dibebankan pada Departemen 
Keuangan.


                        BAB V
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 15

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/134kmk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1