peraturan:kmk:134kmk.0132001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/KMK.013/2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/KMK.013/2001 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menjaga kelancaran tugas verifikasi atas tagihan imbalan jasa yang diajukan surveyor berdasarkan perjanjian kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Surveyor, yang selama ini ditangani oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan), perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan Dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat- surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; 2. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/KMK.013/2001 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN. PERTAMA : Mengubah Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan, dengan menambah 1 (satu) huruf yaitu huruf d yang berbunyi sebagai berikut : "d. Menyelenggarakan verifikasi tagihan atas imbalan jasa yang diajukan surveyor berdasarkan perjanjian kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan surveyor". KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung muIai tanggal 12 Pebruari 2001. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/134kmk.0132001.txt · Last modified: by 127.0.0.1