User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:134kmk.0132001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR 134/KMK.013/2001

                        TENTANG 

               PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/KMK.013/2001 
 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT 
        YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR 
                 KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menjaga kelancaran tugas verifikasi atas tagihan imbalan jasa yang diajukan surveyor 
berdasarkan perjanjian kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Surveyor, yang selama ini 
ditangani oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan), 
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan Dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-
surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi 
dan Teknologi Keuangan;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
2.  Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan 
    dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan 
    Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
88/KMK.013/2001 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN 
DAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR KEPADA 
KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN.


PERTAMA :

Mengubah Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan 
Wewenang Penanganan dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-surat Yang Berhubungan Dengan 
Pemberian Pelayanan Kemudahan, dengan menambah 1 (satu) huruf yaitu huruf d yang berbunyi sebagai 
berikut :
"d. Menyelenggarakan verifikasi tagihan atas imbalan jasa yang diajukan surveyor berdasarkan 
    perjanjian kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan surveyor".


KEDUA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
terhitung muIai tanggal 12 Pebruari 2001.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/134kmk.0132001.txt · Last modified: by 127.0.0.1