User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:133kmk.032007
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 133/KMK.03/2007

                        TENTANG 

             PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH 
            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1995 
    di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, yang tidak 
    dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;
b.  bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus 
    piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai 
    dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 
    Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
3.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak 
    Dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA.


PERTAMA :

Menghapus Piutang Pajak tahun 1995 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan 
Sulawesi Tenggara sebesar Rp 98.563.857.00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu 
delapan ratus lima puluh tujuh rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan 
ini.


KEDUA :

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang 
pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.


KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5.  Direktur Jenderal Pajak;
6.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
7.  Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak;
8.  Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak;
9.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/133kmk.032007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1