User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:133ckmk.042000
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 133c/KMK.04/2000
 
                        TENTANG
 
                          PEMUSNAHAN BENDA METERAI 
 
                  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 TAHUN 2000 tentang 
Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, 
dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan tentang pemusnahan Benda Meterai dengan 
Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :

1.  Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran 
    Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea 
    Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3950);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMUSNAHAN BENDA METERAI.


                        Pasal 1

Benda Meterai yang dimusnahkan adalah Benda Meterai yang rusak, cacat, atau kotor sehingga tidak jelas lagi 
ciri-ciri keasliannya yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 560/KMK.04/1999 
tanggal 15 Desember 1999 dan Benda Meterai lainnya yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.


                        Pasal 2

Pemusnahan Benda Meterai dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Biaya pemusnahan Benda Meterai dibebankan pada mata anggaran Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan 
ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1009/KMK.01/1986 tanggal 
1 Desember 1986 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan, Penjualan, Penukaran, Pengembalian, 
dan Pemusnahan Benda Meterai dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/133ckmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1