User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:132kmk.051997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 132/KMK.05/1997

                        TENTANG 

            PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG 
 YANG MENGALAMI KERUSAKAN, PENURUNAN MUTU, KEMUSNAHAN ATAU PENYUSUTAN VOLUME ATAU BERAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu 
untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai atas impor 
barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat 
dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3568);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
4.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
6.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA 
MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG YANG MENGALAMI KERUSAKAN, PENURUNAN MUTU, KEMUSNAHAN 
ATAU PENYUSUTAN VOLUME ATAU BERAT.


                        Pasal 1

(1) Atas pemasukan barang impor yang sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean yang mengalami 
    kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat dapat diberikan 
    pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 
    diberikan apabila :
    a.  kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat dimaksud oleh 
        sebab alamiah;
    b.  kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat sebagaimana 
        dimaksud pada huruf a terjadi antara waktu pengangkutan dan diberikannya persetujuan 
        impor untuk dipakai.


                        Pasal 2

Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan atau keringanan 
bea masuk dan cukai.


                        Pasal 3

(1) Untuk mendapat pembebasan atau keringanan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    atau Pejabat yang ditunjuknya disertai bukti-bukti dan rincian jumlah dan jenis barang yang diminta-
    kan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya.

(2) Pengeluaran barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib menyerahkan
    pemberitahuan pabean yang dilampiri dengan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    dokumen pendukung lainnya.


                        Pasal 4

(1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan
    dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, 
    catatan, dan dokumen Importir yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan 
    sediaan barang.

(2) Importir yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan atau keringanan bea masuk 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara 
    dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari bea masuk yang seharusnya 
    dibayar.

(3) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir bertanggung jawab atas 
    pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (2).


                        Pasal 5

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/132kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1