User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:132kmk.0141998
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 132/KMK.014/1998

                        TENTANG 

                  PERUSAHAAN FASILITAS PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan di bidang perumahan, maka pengerahan 
    dan pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan perlu lebih diarahkan agar dapat menunjang 
    penyediaan pembiayaan pemilikan perumahan secara lebih efektif dan efisien;
b.  bahwa perusahaan fasilitas pembiayaan sekunder perumahan sebagai salah satu bentuk usaha di 
    bidang lembaga keuangan mempunyai peranan penting dalam melakukan pengerahan dan 
    pengelolaan sumber pembiayaan pemilikan perumahan;
c.  bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan peraturan tentang perusahaan fasilitas pembiayaan 
    sekunder perumahan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23);
2.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 
    63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
3.  Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318);
4.  Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Tahun 
    1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
5.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
6.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
7.  Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang 
    Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3632);
8.  Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
9.  Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995;
10. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 291/M Tahun 1997.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN FASILITAS PEMBIAYAAN 
SEKUNDER PERUMAHAN


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
1.  Menteri adalah Menteri Keuangan;
2.  Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Montange Facilities) adalah 
    lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan sekunder perumahan;
3.  Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah pinjaman jangka menengah atau panjang kepada 
    bank yang memberikan kredit pemilikan rumah dengan jaminan berupa tagihan atas kredit pemilikan 
    rumah dan hak tanggungan atas rumah dan atau tanah yang bersangkutan;
4.  Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah pinjaman dari bank untuk pembelian atau pendirian rumah 
    tinggal;
5.  Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang 
    Perbankan;
6.  Izin Usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan sekunder perumahan.


                        BAB II
                        BIDANG USAHA
    
                        Pasal 2

(1) Bidang usaha Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan meliputi :
    a.  melakukan kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk Fasilitas Pembiayaan Sekunder 
        Perumahan pada Bank yang memberikan kredit pemilikan rumah;
    b.  menghimpun dana masyarakat untuk membiayai kegiatan pembiayaan sekunder perumahan 
        dengan menerbitkan surat berharga jangka panjang dan atau jangka pendek.

(2) Transaksi Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a 
    dijamin dengan tagihan atas kredit pemilikan rumah dan hak tanggungan atas rumah dan atau tanah 
    yang bersangkutan.

(3) Apabila kualitas dan atau jumlah tagihan atas kredit pemilikan rumah dan hak tanggungan 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinilai tidak mencukupi, maka Bank yang memberikan kredit 
    pemilikan rumah dapat menggunakan harta lain yang terdiri dari harta tetap dan atau harta bergerak 
    serta surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia sebagai tambahan jaminan.

(4) Jumlah harta lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang dapat dijaminkan ditetapkan setinggi-
    tingginya sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah total jaminan yang diperlukan.


                        Pasal 3

Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a hanya 
dapat digunakan untuk membiayai kredit pemilikan rumah kepada warga negara Indonesia guna memenuhi 
kebutuhan rumah tinggal, dan dilarang digunakan untuk membiayai kredit pembangunan/konstruksi rumah 
kepada perusahaan pengembang.


                        Pasal 4

Untuk memperoleh Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan, Bank pemberi kredit pemilikan rumah wajib 
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.  kualitas aktiva kredit pemilikan rumah yang dijaminkan tergolong lancar;
b.  telah menjadi pemegang saham pada Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan;
c.  perkembangan kegiatan usaha selama 12 (dua belas) bulan terakhir tergolong sehat.


                        Pasal 5

(1) Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang memperoleh Fasilitas Pembiayaan Sekunder 
    Perumahan, wajib menyerahkan kepada Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan :
    a.  daftar kredit pemilikan rumah dan hak tanggungan atas rumah dan atau tanah yang 
        dijaminkan;
    b.  daftar harta lain yang dijaminkan.

(2) Penyerahan daftar jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disertai dengan pernyataan 
    atas kebenaran dan keabsahan jaminan yang diserahkan.

(3) Penyerahan jaminan dan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus 
    dilakukan dengan akta notaris.


                        BAB III
                TATA CARA PENDIRIAN DAN PERIZINAN

                        Pasal 6

(1) Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
    (1) berbentuk Perseroan Terbatas.

(2) Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan wajib secara jelas mencantumkan dalam 
    anggaran dasarnya mengenai kegiatan usaha pembiayaan yang dijalankannya sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 ayat (1).


                        Pasal 7

(1) Saham Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan hanya dapat dimiliki oleh :
    a.  Bank Indonesia;
    b.  Bank;
    c.  Dana Pensiun;
    d.  Perusahaan Asuransi;
    e.  Lembaga Keuangan Internasional;

(2) Pemilikan saham oleh setiap pemegang saham ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10% (sepuluh 
    per seratus) dari jumlah modal disetor Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan.

(3) Pemilikan saham oleh pihak selain yang dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan setelah 
    Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan menjual sahamnya di bursa efek.


                        Pasal 8

Jumlah modal disetor Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan ditetapkan sekurang-kurangnya 
sebesar Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh milyar rupiah).


                        Pasal 9

(1) Untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), 
    Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan terlebih dahulu harus memperoleh Izin Usaha 
    dari Menteri.

(2) Untuk memperoleh Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), permohonan diajukan oleh 
    direksi perusahaan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal 
    Lembaga Keuangan, dengan melampirkan :
    a.  akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
    b.  bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk foto copy bilyet deposito atas nama perusahaan 
        pada salah satu bank umum di Indonesia dan telah dilegalisasi oleh bank penerima deposito;
    c.  contoh Perjanjian Penyaluran Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan yang akan 
        digunakan;
    d.  anggaran dasar perusahaan pemegang saham bagi bank, dana pensiun dan perusahaan 
        asuransi;
    e.  daftar nama direksi dan dewan komisaris disertai dengan :
        1)  foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
        2)  daftar riwayat hidup;
        3)  bukti berpengalaman operasional di bidang perbankan bagi salah satu direksi;
        4)  surat pernyataan tidak tercatat menjadi debitur macet di sektor perbankan;
    f.  surat persetujuan/rekomendasi dari instansi terkait bagi bank, dana pensiun dan perusahaan 
        asuransi sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1);
    g.  susunan organisasi, termasuk susunan personalia sampai satu tingkat di bawah direksi;
    h.  bukti kesiapan operasional lainnya yang berupa :
        1)  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
        2)  Neraca Pembukaan perusahaan;
        3)  Bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor 
            perusahaan.

(3) Izin Usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri, dan selama perusahaan masih menjalankan 
    kegiatan usahanya serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


                        BAB IV
                         SUMBER DANA

                        Pasal 10

(1) Sumber dana Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat berasal dari :
    a.  penerbitan saham;
    b.  penerbitan obligasi;
    c.  penerbitan surat berharga jangka pendek.

(2) Penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat dilakukan baik secara 
    penempatan langsung maupun melalui penawaran umum.


                        Pasal 11

(1) Jumlah maksimum penerbitan obligasi dan surat berharga jangka pendek sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c, yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Fasilitas Pembiayaan 
    Sekunder Perumahan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 40 (empat puluh) kali jumlah modal 
    sendiri (networth) Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan.

(2) Penerbitan surat berharga jangka pendek oleh Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan 
    ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah pinjaman dan jumlah 
    penerbitan obligasi Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana ditetapkan 
    dalam ayat (1).

(3) Modal sendiri (networth) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari modal disetor ditambah 
    dengan laba ditahan, laba selama tahun berjalan, cadangan umum yang belum digunakan, agio 
    saham, pinjaman subordinasi, yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh 
    Akuntan Publik.

(4) Jangka waktu pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-kurangnya 5 
    (lima) tahun, dan jumlah pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal 
    sendiri adalah maksimal sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah modal disetor Perusahaan 
    Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan.

(5) Setiap pinjaman subordinasi yang diterima oleh Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder 
    Perumahan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pinjaman 
    diterima.

(6) Pelunasan pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sebelum jatuh tempo harus 
    mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.


                         BAB V
                            PEMBATASAN

                        Pasal 12

Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan dilarang :
a.  memberikan kredit kepada pihak lain atau melakukan kegiatan usaha pembiayaan selain dalam 
    bentuk Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan;
b.  melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain.


                        BAB VI
                       PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

                        Pasal 13

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder 
    Perumahan dilakukan oleh Menteri.

(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan dibantu oleh Bank 
    Indonesia.

(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai wewenang, tanggung jawab, dan pelaporan pelaksanaan 
    pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga 
    Keuangan dengan Direksi Bank Indonesia.


                        Pasal 14

(1) Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan wajib menyampaikan laporan operasional dan 
    laporan keuangan secara bulanan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Bank 
    Indonesia.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan 
    berikutnya.

(3) Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan wajib menyampaikan laporan keuangan 
    tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku 
    perusahaan berakhir.

(4) Neraca serta Ikhtisar Perhitungan Laba/Rugi Singkat wajib diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar 
    selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.


                        Pasal 15

Pengaturan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur oleh Direktur Jenderal Lembaga 
Keuangan dengan Direksi Bank Indonesia.


                        BAB VII
                        SANKSI

                        Pasal 16

(1) Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan yang tidak aktif melakukan kegiatan usaha 
    atau yang melakukan kegiatan bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini, dapat dihentikan 
    atau dicabut Izin Usahanya.

(2) Penghentian kegiatan atau pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan 
    setelah :
    a.  diberikan peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali 
        berturut-turut dengan tenggang waktu selama 1 (satu) bulan;
    b.  dilakukan pembekuan kegiatan atau Izin Usaha untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan 
        sejak peringatan terakhir.

(3) Apabila sebelum berakhirnya masa pembekuan kegiatan atau Izin Usaha sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (2) huruf b telah dilakukan perbaikan, maka kegiatan atau Izin Usaha diberlakukan    
    kembali.

(4) Apabila sampai dengan berakhirnya masa pembekuan kegiatan atau Izin Usaha sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (2) huruf b tidak juga dilakukan perbaikan, maka kegiatan dihentikan atau Izin 
    Usaha dicabut.


                        BAB VIII
                       KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 17

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/132kmk.0141998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1