User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1324kmk.041988
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1324/KMK.04/1988

                        TENTANG

              PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK 
            SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan 
    PBB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1003/KMK.04/1985 jo. Nomor 
    22/KMK.04/1986 sudah berjalan 3 tahun sehingga perlu ditata kembali sesuai dengan perkembangan 
    perekonomian Nasional;
b.  bahwa penentuan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak tersebut sebagaimana dimaksud 
    dalam huruf a perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :

Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan 
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA 
NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak berupa tanah dan bangunan adalah sebagaimana termuat 
dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.


                        Pasal 2

Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan usaha bidang perkebunan, perhutanan, 
peternakan, perikanan, dan pertambangan ditentukan menurut tata cara sebagaimana termuat dalam 
Lampiran III, IV, V dan VI Keputusan ini.


                        Pasal 3

Obyek Pajak yang mempunyai nilai tinggi atau high value object, penentuan besarnya Nilai Jual dapat 
dilakukan dengan sistim penilaian individu atau individual appraisal per bidang milik.


                        Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
1003/KMK.04/1985 jo. Nomor 22/KMK.04/1986 tentang Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek 
Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1988
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/1324kmk.041988.txt · Last modified: 2023/02/05 20:48 by 127.0.0.1