User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:131kmk.051997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 131/KMK.05/1997

                        TENTANG 

                          KAWASAN PABEAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang 
perlu untuk mengatur ketentuan tentang Kawasan Pabean;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Tahun 
    1973 Nomor 1);
2.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara 
    Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260);
3.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa 
    Tentang Hukum Laut (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3319);
4.  Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);
5.  Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
6.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KAWASAN PABEAN.


                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.  Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau 
    tempat lain yang ditetapkan untuk lalulintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

2.  Pelabuhan Laut adalah pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 
    Tahun 1992, yaitu :
    a.  Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-
        batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintah dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan 
        sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik/turun penumpang dan/atau bongkar muat 
        barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang 
        pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;
    b.  Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna 
        menunjang kegiatan tertentu antara lain meliputi kegiatan dibidang pertambangan, 
        perindustrian, pertanian dan pariwisata.

3.  Bandar udara adalah lapangan terbang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 
    Tahun 1992 yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik/turun 
    penumpang dan/atau bongkar muat kargo (barang) dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas 
    keselamatan penerbang dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.

4.  Tempat lain adalah tempat tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan laut dan tempat 
    tertentu lainnya yang penyelenggaraannya mendapat ijin/ditetapkan berdasarkan Undang-undang 
    Kepabeanan antara lain meliputi Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Penimbunan Sementara diluar 
    Pelabuhan Laut dan Bandar Udara.


                        Pasal 2

(1) Penetapan Kawasan Pabean dan batas-batasnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Untuk Kawasan Pabean tertentu Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat mendelegasikan kepada 
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 


                        Pasal 3

Kepala kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap Kawasan Pabean sesuai dengan daerah kerjanya 
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tatalaksana Direktorat 
Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai 
kewenangan masing-masing menetapkan Kawasan Pabean dalam waktu :
a.  selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini 
    untuk pelabuhan laut, bandar udara dan tempat lain yang telah melayani kegiatan impor dan/atau 
    ekspor sebelum ditetapkannya Keputusan ini.
b.  Selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan suatu tempat sebagai 
    pelabuhan laut, bandar udara dan tempat lain yang dikeluarkan setelah ditetapkannya Keputusan ini.


                        Pasal 5

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/131kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1