User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:130kmk.052000
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 130/KMK.05/2000

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.04/1998 NOMOR 35/KMK.04/1999, 
      NOMOR 36/KMK.04/1999, NOMOR 37/KMK.04/1999, NOMOR 38/KMK.04/1999, NOMOR 39/KMK.04/1999, 
      NOMOR 40/KMK.04/1999, NOMOR 41/KMK.04/1999, NOMOR 42/KMK.04/1999, NOMOR 43/KMK.04/1999, 
      NOMOR 44/KMK.04/1999, NOMOR 45/KMK.04/1999, NOMOR 46/KMK.04/1999, NOMOR 47/KMK.04/1999, 
     DAN NOMOR 205/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN 
                    PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas fasilitas kepabeanan untuk mendorong pembangunan dan 
pengembangan wilayah Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu dengan tetap memperhatikan penerimaan 
negara, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan dan 
Kepabeanan Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
    Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penghasilan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3568);

4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di 
    Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah tertentu (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574);

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penghasilan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1998 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3733);

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);

8.  Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1998;

9.  Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;

10. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 588/KMK.01/1998;

12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 35/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin;

13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 36/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa 
    dan Balikpapan;

14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sanggau;

15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 38/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado-Bitung;

16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor :39/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Mbay;

17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Betano, Natarbora, dan Viqueque;

18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 41/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Buton, Kolaka, dan Kendari;

19. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 42/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui;

20. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas 
    dan Barito;

21. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang;

22. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 45/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram;

23. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 46/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bima;

24. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pare-Pare;

25. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 205/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pulau Natuna;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 
97/KMK.04/1998 NOMOR : 35/KMK.04/1999 NOMOR : 36/KMK.04/1999 NOMOR : 37/KMK.04/1999 NOMOR : 
38/KMK.04/1999 NOMOR : 39/KMK.04/1999 NOMOR : 40/KMK.04/1999 NOMOR : 41/KMK.04/1999 NOMOR : 
42/KMK.04/1999 NOMOR : 43/KMK.04/1999 NOMOR : 44/KMK.04/1999 NOMOR : 45/KMK.04/1999 NOMOR : 
46/KMK.04/1999 NOMOR : 47/KMK.04/1999 NOMOR : 205/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN 
DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dibawah ini    :

a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak jo Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 588/KMK.01/1998;

b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 35/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin;

c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 36/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa 
    dan Balikpapan;

d.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sanggau;

e.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 38/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado-Bitung;

f.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 39/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Mbay;

g.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Betano, Natarbora, dan Viqueque;

h.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 41/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Buton, Kolaka, dan Kendari;

i.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 42/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui;

j.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas 
    dan Barito;

k.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang;

l.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 45/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram;

m.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 46/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bima;

n.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pare-Pare;

o.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 205/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan 
    Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pulau Natuna;

diubah sebagai berikut  :

1.  Mengubah Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), serta diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat 
    yakni ayat (2a), sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut  :

                              "Pasal 3

    (2) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha didalam wilayah KAPET tetapi berada di luar 
        Kawasan Berikat diberikan keringanan bea masuk yang meliputi    :
        a.  mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa sehingga tarif akhir 
            bea masuknya menjadi 5% (lima persen);
        b.  dalam hal tarif bea masuk atas mesin sebagaimana dimaksud huruf a yang tercantum 
            dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima persen) atau kurang, maka 
            yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.

    (2a)    Atas impor suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), 
        tidak diberikan keringanan bea masuk.

    (3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang telah mendapat keringanan 
        bea masuk atas impor mesin dapat diberikan keringanan bea masuk atas impor barang dan 
        bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu 
        pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan keringanan bea 
        masuk, yang meliputi :
        a.  Barang dan bahan yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa 
            sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5% (lima persen).
        b.  Dalam hal tarif bea msuk atas barang dan bahan sebagaimana dimaksud huruf a yang 
            tercantum dalam BTBMI 5% (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah 
            tarif bea masuk dalam BTBMI."


2.  Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut :

                              "Pasal 7A

    Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, barang dan 
    bahan berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan 
    Keputusan pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku 
    Keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/130kmk.052000.txt · Last modified: by 127.0.0.1