User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:130kmk.041998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 130/KMK.04/1998

                        TENTANG 

         PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa dalam rangka ikut mendorong pemulihan kondisi perekonomian Indonesia, dipandang perlu 
    memberikan kemudahan perpajakan;
b.  bahwa di sektor perbankan, perdagangan, industri dan jasa banyak terjadi kasus piutang yang tidak 
    dapat ditagih;
c.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu dikeluarkan ketentuan tentang penghapusan piutang tak 
    tertagih yang boleh dikurangkan sebagai biaya dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);.
2.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 291/M Tahun 1997;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 
    tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH 
YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA.


                        Pasal 1

(1) Piutang tak tertagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan 
    jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

(2) Piutang tak tertagih yang dapat dihapuskan adalah piutang usaha sesuai dengan bidang usaha dari 
    Wajib Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 2

Piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud Pasal 1 di atas berlaku dengan syarat :
(a) Wajib Pajak telah membebankan piutang tak tertagih tersebut sebagai kerugian perusahaan dalam 
    Laporan Keuangan Komersial; dan
(b) menyerahkan nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih tersebut kepada Pengadilan Negeri atau 
    Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); dan
(c) mengumumkan daftar nama tersebut dalam suatu penerbitan; dan
(d) menyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan yang mencantumkan nama, alamat, NPWP 
    dan jumlahnya, serta dokumen lain yang dipandang perlu oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak saat ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Pebruari 1998
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie Muhammad
peraturan/kmk/130kmk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1