User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:130kmk.041985
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 130/KMK.04/1985
 
                              TENTANG 

    DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS 
                HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  Bahwa berdasarkan ketentuan ordonansi Cukai Tembakau, Stbl. 1932 No. 517, hasil tembakau wajib 
    cukai tidak boleh dijual, ditawarkan atau diserahkan dengan harga yang lebih tinggi daripada harga 
    yang tercantum pada pita cukainya, sehingga akan terjadi penyimpangan pelaksanaan dari jiwa 
    Ordonansi Cukai Tembakau apabila Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas harga pita cukai hasil 
    tembakau;
b.  bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri 
    perlu diatur tata cara penghitungan, pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang 
    pelaksanaan pemungutannya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Ordonansi Cukai Tembakau (Tabaksaccyns Ordonnatie), Stbl. 1932 No. 517 sebagaimana kemudian 
    telah diubah dan ditambah;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    undang Nomor 1 TAHUN 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang PPN 1984 
    menjadi Undang-undang; yo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 1985 tentang Penetapan 
    Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
5.  Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 
    1983 Nomor 55);
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/1984 tanggal 16 Juli 1984 
    tentang Penetapan Pembebasan Sebagian Cukai Hasil Tembakau buatan Dalam Negeri.

                          MEMUTUSKAN :
    
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, 
PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
a.  Hasil tembakau buatan dalam negeri adalah semua hasil tembakau wajib cukai yang dihasilkan dan 
    diserahkan oleh Pabrikan hasil tembakau di dalam daerah Pabean;
b.  Harga jual adalah harga jual hasil tembakau dalam negeri yang tercantum pada pita cukai termasuk 
    jumlah Pajak Pertambahan Nilai, dikurangi dengan potongan harga wajar;
c.  Potongan harga wajar adalah bagian dari harga jual yang diberikan oleh Pabrikan kepada pedagang 
    penyalur yang besarnya ditetapkan dalam prosentase dari harga jual yang tercantum pada pita cukai;
d.  Tarif efektif adalah tarif yang diterapkan sebagai dasar penghitungan dan pemungutan PPN atas 
    penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri dihitung dengan 
    menerapkan tarif effektif dikalikan dengan harga jual pabrik;
(2) Jumlah potongan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c ditetapkan sebesar 15% 
    (lima belas persen);
(3) Besarnya tarif effektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan 10/100 dari harga jual pabrik 
    atau sama dengan 7,7% (tujuh, tujuh per sepuluh persen) dari harga pita cukai.


                        Pasal 3

(1) Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea 
    dan Cukai bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat 
    pelunasan hutang cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan;
(2) Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1) memberikan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai kepada pabrikan yang melakukan 
    pelunasan cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan.


                        Pasal 4

Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea 
dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetor ke Kas Negara atau Bank Pemerintah atau 
rekening Kas Negara qq. Kepala Inspeksi Pajak ditempat Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat 
Jenderal Bea dan Cukai berkedudukan.


                        Pasal 5

Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan Pajak Pertambahan Nilai 
yang telah dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 kepada Direktorat Jenderal 
Pajak.


                        Pasal 6

Dalam hal terdapat pengembalian cukai tembakau oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai, maka diberikan pula pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang besarnya sebanding dengan 
cukai tembakau yang dikembalikan.


                        Pasal 7

(1) Tata Cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas hasil tembakau 
    buatan dalam negeri diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
(2) Direktur Jenderal Pajak & Direktur Jenderal Bea & Cukai diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut 
    pelaksanaan Keputusan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


                        Pasal 8

Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut mengenai 
tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau 
oleh pabrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.


                        Pasal 9

Keputusan ini berlaku pada saat mulai diberlakukannya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 23 Januari 1985
MENTERI KEUANGAN

ttd.

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/130kmk.041985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1