User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1308kmk.041989
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1308/KMK.04/1989

                        TENTANG 

      BATAS NILAI NOMINAL DEPOSITO BERJANGKA DAN SERTIFIKAT DEPOSITO SERTA SALDO TABUNGAN 
        TERTINGGI YANG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 21 TAHUN 1989 tentang Pajak 
Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan perlu adanya penetapan batas 
nilai nominal deposito berjangka dan sertifikat deposito serta saldo tabungan tertinggi yang dikecualikan dari 
pemotongan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito 
    Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 21, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3399);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS NILAI NOMINAL DEPOSITO 
BERJANGKA DAN SERTIFIKAT DEPOSITO SERTA SALDO TABUNGAN TERTINGGI YANG DIKECUALIKAN DARI 
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal 1

(1) Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 adalah bunga atas deposito 
    berjangka dan sertifikat deposito serta tabungan yang jumlah seluruh nilai nominal deposito berjangka 
    dan sertifikat deposito serta saldo tertinggi tabungan yang dimiliki oleh satu deposito dan/atau 
    penabung pada semua bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang tidak melebihi 
    Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

(2) Yang dimaksud dengan saldo tertinggi tabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah 
    tertinggi saldo tabungan dalam bulan takwim.

(3) Dalam hal deposito berjangka dinyatakan dalam valuta asing, maka jumlah sebagaimana tersebut 
    dalam ayat (1) dihitung berdasarkan kurs neraca yang ditetapkan Bank Indonesia yang berlaku pada 
    saat dibayarkan atau terutangnya bunga atas deposito yang bersangkutan.


                        Pasal 2

Bank atau lembaga keuangan bukan bank tidak memotong Pajak Penghasilan sepanjang deposan dan/atau 
penabung menyerahkan surat pernyataan bahwa jumlah seluruh deposito berjangka dan sertifikat deposito 
serta tabungan yang dimilikinya tidak melebihi jumlah sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat (1).


                        Pasal 3

Pelaksanaan teknis lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1989
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/1308kmk.041989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1