User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1302kmk.0151992
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1302/KMK.015/1992

                        TENTANG 

 PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 755/KMK.015/1992 TENTANG PENYEMPURNAAN 
 TATACARA PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI EKSPOR TERHADAP BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG 
           DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BARANG EKSPOR DAN FORMULIR PERMOHONAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan sistem Laporan Realisasi Eskpor (LRE), dipandang 
perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 755/KMK.015/1992;

Mengingat :

1.  Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968;
3.  Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986 tentang Perubahan Pasal 1 Regeringverordering tanggal 
    31 Maret 1937 (Stbl. 1927 Nomor 184);
5.  Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 
    1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985;
6.  Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 
    657/Kpb/IV/1985, Nomor 330/KMK.05/1985, dan Nomor : 18/3/KEP/GBI tentang Penyempurnaan 
    Ketentuan-ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;
7.  Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 
    895/Kpb/IV/1985, Nomor : 688/KMK.05/1985, dan Nomor : 18/9/KEP/GBI tentang Penegasan Lebih 
    Lanjut Mengenai Laporan Kebenaran Pemeriksaan;
8.  Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 
    315/KMK.01/1986, Nomor : 134/Kpb/V/86 dan Nomor : 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara dan 
    Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Impor yang Dipergunakan Dalam 
    Pembuatan Barang Ekspor;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 485/KMK.01/1986 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak 
    Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Bahan Asal Impor Yang Dipergunakan Dalam Pembuatan 
    Komoditi Eskpor;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 737/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Impor;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 738/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang 
    Ekspor;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 554/KMK.01/1992 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Dan Bahan 
    Asal Impor Yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komiditi Ekspor;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 755/KMK.015/1992 tentang Penyempurnaan Tatacara 
    Penyampaian Laporan Realisasi Ekspor Terhadap Barang dan Bahan Asal Impor Yang Digunakan 
    Dalam Pembuatan Barang Ekspor Dan Formulir Permohonan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 755/KMK.015/1992 PENYEMPURNAAN TATACARA PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI 
EKSPOR TERHADAP BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BARANG 
EKSPOR DAN FORMULIR     PERMOHONAN


                        Pasal I

Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 755/KMK.015/1992, sebagai berikut :

1.  Menambah ketentuan baru dalam Pasal 8, sebagai angka 6, yang berbunyi sebagai berikut : 
    "Terhadap bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 4 tidak dapat digunakan sebagai 
    bukti untuk mengajukan permohonan fasilitas pengembalian ke BAPEKSTA Keuangan".

2.  Mengubah Pasal 11 sehingga berbunyi sebagai berikut :
    (1) Ketentuan dalam keputusan ini berlaku terhadap PPBE yang diajukan sejak tanggal 1 Oktober 
        1992.
    (2) Terhadap LPS-E yang PPBE-nya diajukan sebelum tanggal 1 Oktober 1992, Produsen Eksportir 
        diberi kesempatan untuk mengajukan Laporan Keterkaitan selambat-lambatnya tanggal 
        31 Januari 1993.
    (3) Terhadap LPS-E yang belum diajukan Laporan Keterkaitannya sampai tanggal 31 Januari 1993, 
        atas kandungan barang dan bahan asal Impor yang mendapat fasilitas pembebasan wajib 
        dibayar BM, BMT, PPN dan PPn BM.
    (4) Laporan keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk setiap barang ekspor wajib 
        memenuhi ketentuan jarak antara tanggal Bill of Leading ekspor dengan tanggal PIUD tidak 
        boleh lebih dari 24 bulan;

3.  Mengubah bunyi rumusan Sub judul Lampiran V butir 2, sehingga berbunyi sebagai berikut :
    "Pemeriksaan dalam rangka penerbitan Daftar Konversi Bahan (DKB)".


                        Pasal II

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 
1 Oktober 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1992
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/1302kmk.0151992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:47 by 127.0.0.1