User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:12kmk.011998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 12/KMK.01/1998

                        TENTANG 

              PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU / PENOLONG 
          UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN / MINUMAN

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Memperhatikan : 

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 23/MPP/I/1998 tanggal 12 Januari 1998;

Menimbang : 

bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan produksi makanan dan minuman dengan harga yang terjangkau 
masyarakat, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/penolong untuk 
industri makanan dan minuman, serta industri kemasan makanan/minuman untuk jangka waktu tertentu;

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem
    Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan 
    ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 603/KMK.01/1997;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
BAHAN BAKU/PENOLONG UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN/
MINUMAN.


                        Pasal 1

Atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman serta industri kemasan untuk makanan/
minuman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga 
tarip akhirnya menjadi 0% (nol persen). 


                        Pasal 2

Permohonan pembebasan bea masuk bahan baku/komponen untuk industri makanan dan minuman serta 
industri kemasan makanan/minuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 harus disertai dengan Surat Ijin 
Usaha Industri dari Instansi berwenang. 


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 15 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 1998
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie Muhammad
peraturan/kmk/12kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1