User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:129kmk.041985
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR 129/KMK.04/1985
 
                              TENTANG 

          DASAR PENGENAAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN 
            PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

bahwa untuk memberikan kepastian mengenai pengertian impor Barang Kena Pajak, dasar pengenaan dan 
tata cara pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas impor Barang Kena Pajak 
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 971/KMK.04/1983 
tanggal 31 Desember 1983, dipandang perlu untuk memberikan penegasan lebih lanjut mengenai hal-hal 
tersebut di atas dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.      Ordonansi Bea, Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.      Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
    dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3262);
3.      Pasal 1 huruf h, i, w Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara 
    Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
4.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    undang Nomor 1 TAHUN 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang PPN 1984 
    menjadi Undang-undang; jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 1985 tentang Penetapan Mulai 
    Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
5.      Pasal 10 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-
    undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 55);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor;
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Pembebasan dari Bea Keluar Umum untuk 
    keperluan golongan-golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang tertentu;
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tentang Pembebasan dari Bea Masuk atas Dasar Hubungan 
    Internasional;
9.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk 
    Kiriman-kiriman Hadiah;

                         MEMUTUSKAN :

Dengan menarik kembali Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 971/KMK.04/1983 tanggal 
31 Desember 1983;

Menetapkan : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DASAR PENGENAAN DAN PEMUNGUTAN, 
PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK.


                        Pasal 1

(1)     Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memungut :
    a.      Pajak Pertambahan Nilai atas setiap Barang Kena Pajak yang diimpor ke dalam Daerah 
        Pabean dan/atau;
    b.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau setiap Barang Mewah yang diimpor sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 juncto Pasal 13 
        Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 1983 juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik 
        Indonesia Nomor : 968/KMK.04/1983.

(2)     Tidak dipungut pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas Barang Kena Pajak yang diimpor.
    a.      Ke dalam daerah pelabuhan bebas dan atau bonded warehouse berdasarkan ketentuan 
        peraturan perundang-undangan Pabean;
    b.      Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang 
        Pembebanan Atas Impor;
    c.      Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang 
        Pembebanan Atas Impor;
    d.      Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 1953 
        tentang Pembebasan Bea Masuk Kiriman-kiriman Hadiah;
    e.      Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang 
        Pembebasan dari Bea Keluar Umum untuk keperluan golongan-golongan Pejabat dan Ahli 
        Bangsa Asing yang tertentu;
    f.      Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tentang 
        Pembebasan dari Bea Masuk atas dasar Hubungan Internasional;
    g.      Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ordonansi Bea.


                        Pasal 2

(1)     Dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang 
    adalah Nilai Impor;

(2)     Yang dimaksud dengan Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea 
    Masuk yaitu harga Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan 
    lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean di bidang 
    impor.


                        Pasal 3

(1)     Besarnya Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen);

(2)     Besarnya Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah :
    a.      10% (sepuluh persen) atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) 
        Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak 
        Pertambahan Nilai 1984 juncto Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
        Nomor : 968/KMK.04/1983;
    b.      20% (duapuluh persen) atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) 
        Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak 
        Pertambahan Nilai 1984 juncto Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
        Nomor : 968/KMK.04/1983.

(3)     Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan pungutan tambahan di 
    samping Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                        Pasal 4

Pajak yang terhutang dihitung dengan menerapkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan 
ayat (2) dikalikan dengan Nilai Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


                        Pasal 5

Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan pada saat Barang Kena Pajak 
diimpor ke dalam Daerah Pabean, bersamaan dengan saat pelunasan penghitungan bea yang terhutang 
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean.


                        Pasal 6

(1)     Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dicantumkan dalam 
    Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD);

(2)     Dalam hal dilakukan penjualan secara lelang atas Barang Kena Pajak yang telah ditetapkan tidak 
    dikuasai lagi oleh pemiliknya, maka pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat 
    (1) dicantumkan dalam Faktur Penjualan;

(3)     Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan 
    Faktur Penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku sebagai Faktur Pajak.


                        Pasal 7

(1)     Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 6 diatur sesuai dengan Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan 
    ini.

(2)     Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang mengatur lebih lanjut 
    pelaksanaan Keputusan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


                        Pasal 8

Keputusan ini berlaku pada saat mulai diberlakukannya Undang-undang Nomor : 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 23 Januari 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/129kmk.041985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1