peraturan:kmk:1291kmk.041991
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1291/KMK.04/1991 TENTANG BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAK UNTUK PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengurangi beban Pajak Bumi dan Bangunan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah, maka Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu disesuaikan; b. bahwa penentuan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : 1. Pasal 3 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); 2. Keputusan Presiden Nomor 64/M/1988; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAK UNTUK PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pasal 1 (1) Faktor penyesuaian untuk menetapkan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 adalah sebesar 3 ½ (tiga setengah) kali. (2) Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk setiap satuan bangunan, dengan ketentuan : a. dalam hal bangunan semata-mata digunakan untuk rumah hunian, satuan bangunan adalah unit hunian; b. dalam hal bangunan digunakan selain untuk rumah hunian, satuan bangunan adalah satu kesatuan bangunan. Pasal 2 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.04/1989 tanggal 9 Januari 1989 tentang Besarnya Faktor Penyesuaian untuk Penentuan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 1991 MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/1291kmk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1