User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1291kmk.041991
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 1291/KMK.04/1991

                        TENTANG 

          BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAK 
                    UNTUK PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
    
a.  bahwa dalam rangka mengurangi beban Pajak Bumi dan Bangunan bagi golongan masyarakat 
    berpenghasilan rendah, maka Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam 
    Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu 
    disesuaikan;
b.  bahwa penentuan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a 
    di atas, perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 3 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran 
    Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
2.  Keputusan Presiden Nomor 64/M/1988;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS 
NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAK UNTUK PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


                        Pasal 1

(1) Faktor penyesuaian untuk menetapkan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 adalah sebesar 3 ½ (tiga 
    setengah) kali.

(2) Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan 
    sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk setiap satuan bangunan, dengan ketentuan :
    a.  dalam hal bangunan semata-mata digunakan untuk rumah hunian, satuan bangunan adalah 
        unit hunian;
    b.  dalam hal bangunan digunakan selain untuk rumah hunian, satuan bangunan adalah satu 
        kesatuan bangunan.


                        Pasal 2

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.04/1989 tanggal 9 
Januari 1989 tentang Besarnya Faktor Penyesuaian untuk Penentuan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena 
Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/1291kmk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1