User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:128kmk.012003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 128/KMK.01/2003

                        TENTANG

                  PERUBAHAN TARIP BEA MASUK KATODA TEMBAGA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendukung industri katoda tembaga dalam negeri, dipandang perlu merubah 
    tarif bea masuk katoda tembaga yang berlaku sementara;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Tarif Bea Masuk Katoda Tembaga;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besamya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 317/MPP/4/2001 tanggal 9 April 2001;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK KATODA TEMBAGA.


                        Pasal 1

Mengubah besamya tarif bea masuk katoda tembaga (Pas tarip 7403.11.000) sehingga menjadi 5% (lima 
persen).


                        Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah
mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan
sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai dinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2004.


                        Pasal 5

Dalam hal masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah terlampaui, maka tarip bea masuk yang 
berlaku adalah 0% (nol perseratus).

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO
peraturan/kmk/128kmk.012003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1