User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:128km.52000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 128/KM.5/2000

                        TENTANG 

  PENCABUTAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA
    PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) ATAS NAMA PT SUGI SAMAPERSADA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA 
               CAKUNG CILINCING NOMOR 95, SEMPER BARAT, JAKARTA UTARA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Jakarta No.
    S-49/WBC.04/KP.04/2000 tanggal 7 Januari 2000 yang berkasnya diterima tanggal 27 Januari 2000 
    diperoleh kesimpulan bahwa persetujuan PGB merangkap PPGB PT Sugi Samapersada telah 
    memenuhi persyaratan untuk dicabut;
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu mencabut pemberian persetujuan PGB 
    merangkap PPGB PT Sugi Samapersada sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 506/KM.5/1998 tanggal 4 Maret 1998

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang 
    Gudang Berikat;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-71/BC/1998 tentang Pendelegasian Wewenang 
    Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-82/BC/1999

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERSETUJUAN SEBAGAI 
PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) ATAS 
NAMA PT SUGI SAMAPERSADA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA CAKUNG CILINCING NOMOR 95, SEMPER 
BARAT, JAKARTA UTARA


                        Pasal 1

Mencabut persetujuan sebagai PGB merangkap PPGB atas nama PT Sugi Samapersada yang berlokasi di Jalan 
Raya Cakung Cilincing Nomor 95,Semper Barat, Jakarta Utara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
Menteri Keuangan No. 506/KM.5/1998 tanggal 4 Maret 1998.


                        Pasal 2

Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Jakarta untuk :
1.  Menyelesaikan segala sesuatunya sehubungan dengan pencabutan persetujuan sebagai PGB 
    merangkap PPGB atas nama PT Sugi Samapersada sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997.
2.  Melaporkan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs.IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/128km.52000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1