User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1289kmk.041988
               KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 1289/KMK.04/1988

                        TENTANG

        TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK 
          PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN-BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-
Badan tertentu dan Bendaharawanan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah, maka dipandang perlu mengatur tata cara pemungutan, penyetoran dan 
pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-Badan tertentu atas 
penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri 
Keuangan;

Mengingat   :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukkan Badan-Badan 
    tertentu dan Bendaharawan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 48);

2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1117/KMK.04/1988 tentang Bentuk, Ukuran, 
    dan Isi Faktur Pajak, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN 
DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN-
BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan Badan-badan tertentu dalam Keputusan ini adalah PERTAMINA, Kontraktor Kontrak 
Bagi Hasil dan Kontrak Karya dibidang minyak dan gas bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha 
Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah.


                        Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak 
    dan Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Badan-badan tertentu 
    dipungut dan disetor oleh Badan-badan tertentu  baik Kantor Pusat, Cabang-cabang maupun 
    Unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan atas nama rekanan yang 
    bersangkutan.

(2) Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak antar Badan-badan tertentu, 
    maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai 
    atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ialah Badan-badan tertentu yang melakukan penyerahan 
    Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

(3) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak 
    dan Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah yang pembayarannya melalui Bank Pemerintah dan Bank 
    Pembangunan Daerah, dipungut dan disetor oleh Bank Pemerintah atau Bank Pembangunan Daerah 
    atas nama rekanan Pemerintah.


                        Pasal 3

(1) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Badan-badan tertentu adalah sebesar 10% 
    (sepuluh perseratus) dari harga jual atau nilai penggantian yang diminta oleh rekanan.

(2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak disamping terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah maka jumlah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus 
    dipungut oleh Badan-badan tertentu dihitung berdasarkan tarif yang berlaku Pasal 8 Undang-undang 
    Pajak Pertambahan Nilai 1984.


                        Pasal 4

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Badan-badan tertentu 
dalam hal :
1.  Pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 500.000,00 yang tidak merupakan pembayaran yang 
    terpecah-pecah. Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang 
    untuk jumlah pembayaran tersebut disetor sendiri oleh rekanan yang bersangkutan.
2.  Pembayaran untuk pembebasan tanah.
3.  Pembayaran atas pemyerahan Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung 
    Pemerintah.
4.  Pembayaran atas penyerahan jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.  Pembayaran untuk penyerahan BBM dan non BBM oleh PERTAMINA.
6.  Pembayaran atas Jasa Telekomunikasi yang diserahkan oleh Perumtel.
7.  Pembayaran untuk jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
8.  Pembayaran lainnya untuk penyerahan Barang atau Jasa yang menurut Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai 1984 tidak terutang PPN.


                        Pasal 5

(1) Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara pemotongan secara 
    langsung dari pembayaran atas tagihan rekanan.
(2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dilakukan 
    selambat-lambatnya pada hari kesepuluh setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan.
(3) Dalam hal hari kesepuluh jatuh pada hari libur maka saat penyetoran dilakukan pada hari kerja 
    berikutnya.


                        Pasal 6

Badan-badan tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 1 melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat selambat-
lambatnya pada hari kedua puluh setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan rekanan.


                        Pasal 7

Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas 
Barang Mewah oleh Badan-badan tertentu dilaksanakan sesuai dengan lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 8

Pelaksanaan Teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan untuk pertama kalinya untuk pembayaran yang 
dilakukan oleh Badan-badan tertentu mulai tanggal 1 Januari 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 1988
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

J.B SUMARLIN
peraturan/kmk/1289kmk.041988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1