peraturan:kmk:1287kmk.041984
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1287/KMK.04/1984 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, PEBRUARI DAN MARET 1985 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Bahwa untuk keperluan pelunasan Pajak Penghasilan, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; b. Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan Pajak Penghasilan untuk triwulan pertama dari tahun pajak 1985; Mengingat : Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, PEBRUARI DAN MARET 1985 Pasal 1 Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1985 adalah sebagai berikut : 1. Rp 1.074,- Untuk US.$. 1,- 2. Rp 900,- Untuk Aust.$ 1,- 3. Rp 49,- untuk A. Sch. 1,- 4. Rp 17,- untuk Belg. Fr. 1,- 5. Rp 818,- untuk Can. $. 1,- 6. Rp 97,- untuk Dkr. 1,- 7. Rp 344,- untuk D.M. 1,- 8. Rp 113,- untuk F.Fr. 1,- 9. Rp 138,- untuk Hk. $.. 1,- 10. Rp 56,- untuk L. lt. 1,- 11. Rp 446,- untuk MAL. $. 1,- 12. Rp 306,- untuk N. Gld. 1,- 13. Rp 522,- untuk N. Z. $ 1,- 14. Rp 120,- untuk N. Kr. 1,- 15. Rp 1.261,- untuk b. Stg. 1,- 16. Rp 495,- untuk Sin. $. 1,- 17. Rp 121,- untuk S.Kr. 1,- 18. Rp 419,- untuk Sw. Fr. 1,- 19. Rp 433,- untuk Yen. 100,- Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 1985 Ditetapkan di JAKARTA Pada Tanggal 28 Desember 1984 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/1287kmk.041984.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1