User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1287kmk.041984
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 1287/KMK.04/1984

                        TENTANG 

                 NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN 
                 UNTUK BULAN JANUARI, PEBRUARI DAN MARET 1985

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  Bahwa untuk keperluan pelunasan Pajak Penghasilan, penghasilan yang diterima atau diperoleh 
    berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.  Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan Pajak 
    Penghasilan untuk triwulan pertama dari tahun pajak 1985;

Mengingat :

Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, 
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263)

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN 
PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, PEBRUARI DAN MARET 1985


                        Pasal 1

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1985 adalah 
sebagai berikut :

1.  Rp  1.074,- Untuk US.$.     1,-
2.  Rp     900,-    Untuk Aust.$        1,-
3.  Rp       49,-   untuk A. Sch.       1,-
4.  Rp       17,-   untuk Belg. Fr.     1,-
5.  Rp     818,-    untuk Can. $.       1,-
6.  Rp       97,-   untuk Dkr.      1,-
7.  Rp     344,-    untuk D.M.      1,-
8.  Rp     113,-    untuk F.Fr.     1,-
9.  Rp     138,-    untuk Hk. $..       1,-
10. Rp       56,-   untuk L. lt.        1,-
11. Rp     446,-    untuk MAL. $.       1,-
12. Rp     306,-    untuk N. Gld.       1,-
13. Rp     522,-    untuk N. Z. $       1,-
14. Rp     120,-    untuk N. Kr.        1,-
15. Rp  1.261,- untuk b. Stg.       1,-
16. Rp    495,- untuk Sin. $.       1,-
17. Rp     121,-    untuk S.Kr.     1,-
18. Rp     419,-    untuk Sw. Fr.       1,-
19. Rp     433,-    untuk Yen.      100,-


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 1985




Ditetapkan di JAKARTA
Pada Tanggal 28 Desember 1984
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/1287kmk.041984.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1