peraturan:kmk:127kmk.012003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127/KMK.01/2003 TENTANG PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR TEPUNG GANDUM (POS TARIP 1101.00.000) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri tepung gandum dalam negeri, perlu mengubah tarif bea masuk alas impor tepung gandum yang diberlakukan dalam jangka waktu tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan Tarip Bea Masuk atas impor Tepung Gandum (pos tarip 1101.00.000); Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk; 5. Keputusan Menten Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 500/MPP/IX/2002 tanggal 3 September 2002; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR TEPUNG GANDUM (POS TARIP 1101.00.000). Pasal 1 Mengubah Tarif Bea Masuk atas impor tepung gandum sebagaimana tersebut dalam pas tarip 1101.00.000 Buku Tarip Bea Masuk Indonesia sehingga menjadi 5% (lima perseratus). Pasal 2 Tarip bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea den Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tanggal 1 Mei 2003 sampai dengan tanggal 31 Desember2004. Pasal 5 Setelah masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasa 14 terlampaui, maka tarip bea masuk yang berlaku adalah 0% (nol perseratus). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO
peraturan/kmk/127kmk.012003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1