User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:127kmk.012003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 127/KMK.01/2003

                        TENTANG

      PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR TEPUNG GANDUM (POS TARIP 1101.00.000)

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri tepung gandum dalam negeri, perlu mengubah
    tarif bea masuk alas impor tepung gandum yang diberlakukan dalam jangka waktu tertentu;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan Tarip Bea Masuk atas impor Tepung Gandum 
    (pos tarip 1101.00.000);

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57. Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; 
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk; 
5.  Keputusan Menten Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 500/MPP/IX/2002 tanggal 3 September 2002;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR TEPUNG GANDUM 
(POS TARIP 1101.00.000).


                        Pasal 1

Mengubah Tarif Bea Masuk atas impor tepung gandum sebagaimana tersebut dalam pas tarip 1101.00.000 
Buku Tarip Bea Masuk Indonesia sehingga menjadi 5% (lima perseratus).


                        Pasal 2

Tarip bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang 
dokumen PIB-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea den Cukai 
pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tanggal 1 Mei 2003 sampai dengan tanggal 31 Desember2004.


                        Pasal 5

Setelah masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasa 14 terlampaui, maka tarip bea masuk yang berlaku 
adalah 0% (nol perseratus).

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO
peraturan/kmk/127kmk.012003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1