User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1270km.12011


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1270/KM.1/2011

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 14 November 2011 SAMPAI DENGAN 20 November 2011
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a.

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal  21 November 2011 sampai dengan  27 November 2011

 

 

 

Mengingat :

 1.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan(Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagai telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

 

2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor  128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

 

3.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

4.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No.20/P tahun 2005;

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 November 2011 SAMPAI DENGAN 20 November 2011.

 

 

 

Pasal 1

 

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal  14 November 2011 sampai dengan  20 November 2011, ditetapkan sebagai berikut:

 

1Rp. 8.954,00Untuk Dolar  Amerika Serikat (USD) 1,-
2Rp. 9.171,22Untuk Dolar  Australia (AUD) 1,-
3Rp. 8.809,18Untuk Dolar  Canada (CAD) 1,-
4Rp. 1.644,78Untuk Kroner  Denmark (DKK) 1,-
5Rp. 1.151,79Untuk Dolar  Hongkong (HKD) 1,-
6Rp. 2.858,49Untuk Ringgit  Malaysia (MYR) 1,-
7Rp. 7.040,71Untuk Dolar  Selandia Baru (NZD) 1,-
8Rp. 1.580,95Untuk Kroner  Norwegia (NOK) 1,-
9Rp. 14.313,33Untuk Poundsterling  Inggris (GBP) 1,-
10Rp. 6.992,36Untuk Dolar  Singapura (SGD) 1,-
11Rp. 1.350,61Untuk Kroner  Swedia (SEK) 1,-
12Rp. 9.909,69Untuk Franc  Swiss (CHF) 1,-
13Rp. 11.514,62Untuk Yen  Jepang (JPY) 100,-
14Rp. 1.392,92Untuk Kyat  Burma (BUK) 1,-
15Rp. 179,70Untuk Rupee  India (INR) 1,-
16Rp. 32.483,52Untuk Dinar  Kuwait (KWD) 1,-
17Rp. 103,56Untuk Rupee  Pakistan (PKR) 1,-
18Rp. 207,56Untuk Peso  Philipina (PHP) 1,-
19Rp. 2.387,54Untuk Riyal  Saudi Arabia (SAR) 1,-
20Rp. 81,34Untuk Rupee  Sri Lanka (LKR) 1,-
21Rp. 291,32Untuk Bath  Thailand (THB) 1,-
22Rp. 6.989,96Untuk Dolar  Brunei Darussalam (BND) 1,-
23Rp. 12.243,52Untuk Euro  Euro (EUR) 1,-
24Rp. 1.411,07Untuk Yuan  China (CNY) 1,-
25Rp. 7,97Untuk Won  Korea (KRW) 1,-

 

Pasal  2

 

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 3

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku  pada tanggal  14 November 2011

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal  
11 November 2011

an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
   Plt. SEKRETARIS JENDERAL

 

KIAGUS AHMAD BADARUDIN

 

peraturan/kmk/1270km.12011.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1