User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:125kmk.042002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 125/KMK.04/2002

                        TENTANG 

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.05/2000 
          TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSENTRAT 
                      YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, 
    ketentuan mengenai tarif cukai dan perubahannya, serta harga dasar diatur dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan;
b.  bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian saat ini perlu dilakukan perubahan 
    tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 546/KMK.05/2000;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    546/KMK.05/2001 Tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat 
    Yang Mengandung Etil Alkohol;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2000 Tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman 
    Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
546/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN 
KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.


                        Pasal I

1.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2000 diubah 
    sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 2

    (1) Besarnya tarif cukai minuman mengandung etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil 
        alkohol berdasarkan tarif spesifik.
    (2) Besarnya tarif cukai minuman mengandung etil alkohol yang termasuk dalam golongan A1, 
        A2, B1, B2 dan C dan konsentrat yang mengandung etil alkohol adalah sebagaimana 
        ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini."

2.  Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2000 
    sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 8 April 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/125kmk.042002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1