User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1252kmk.041984
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR 1252/KMK.04/1984

                        TENTANG 

PENINJAUAN KEMBALI BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 38, PASAL 44a,
PASAL 45 AYAT (1) b, AYAT (9) DAN AYAT (11) d, PASAL 61 AYAT (1) a DAN b, PASAL 62, PASAL 63 AYAT (2),
PASAL 69 AYAT (3), PASAL 80 AYAT (2) DAN PENETAPAN TARIF MINIMUM BEA METERAI, SERTA BEA METERAI 
    ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) DAN AYAT (3), PASAL 25 AYAT (1) 
DAN AYAT (2), PASAL 69 AYAT (1), PASAL 78, PASAL 109 AYAT (1) DAN AYAT (2) ATURAN BEA METERAI 1921

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa besarnya bea meterai yang terhutang atas tanda-tanda sebagai dimaksud dalam Pasal 38, 
    Pasal 44a, Pasal 45 ayat (1) b, ayat (9) dan ayat (11) d, Pasal 61 ayat (1) a dan b, Pasal 62, Pasal 63 
    ayat (2), Pasal 69 ayat (3), Pasal 80 ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1) 
    dan ayat (2), Pasal 69 ayat (1), Pasal 78 dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921, 
    perlu ditinjau kembali karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;    
b.  bahwa besarnya tarif minimum bea meterai sebesar Sepuluh Rupiah serta bea meterai umum sebesar 
    Dua Puluh Lima Rupiah perlu pula disesuaikan;    
c.  bahwa berhubung dengan itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan 
    kembali besarnya bea meterai yang terhutang atas tanda-tanda berdasarkan Pasal 38, Pasal 44a, 
    Pasal 45 ayat (1) b, ayat (9) dan ayat (11) d, Pasal 61 ayat (1) a dan b, Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), 
    Pasal 69 ayat (3), Pasal 80 ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1) dan ayat 
    (2), Pasal 69 ayat (1), Pasal 78 dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921.    

Mengingat :

1.  Pasal 3a Aturan Bea Meterai 1921;    
2.  Pasal 38, Pasal 44a, Pasal 45 ayat (1) b, ayat (9) dan ayat (11) d, Pasal 61 ayat (1) a dan b, Pasal 62, 
    Pasal 63 ayat (2), Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921;    
3.  Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 78, Pasal 
    109 ayat (1) dan ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921;    
4.  Pasal 22a dan Pasal 23 Aturan Bea Meterai 1921;    
5.  Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1100/MK/II/7/1974;    
6.  Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-240/MK/II/3/1975;    
7.  Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-381/MK/II/4/1976;    

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINJAUAN KEMBALI BEA METERAI ATAS 
TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 38, PASAL 44a, PASAL 45 AYAT (1) b, AYAT (9) DAN AYAT 
(11) d, PASAL 61 AYAT (1) a DAN b, PASAL 62, PASAL 63 AYAT (2), PASAL 69 AYAT (3), PASAL 80 AYAT (2) 
DAN PENETAPAN TARIF MINIMUM BEA METERAI, SERTA BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI 
DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) DAN AYAT (3), PASAL 25 AYAT (1) DAN AYAT (2), PASAL 69 AYAT (1), 
PASAL 78, PASAL 109 AYAT (1) DAN AYAT (2) ATURAN BEA METERAI 1921.    


                        Pasal 1

(1) Semua tanda-tanda yang terhutang bea meterai tetap sebesar Rp. 10,- (Sepuluh Rupiah) sebagai 
    dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 44a, Pasal 45 ayat (1)b, ayat (9) dan ayat (11)d, Pasal 61 ayat (1) a 
    dan b, Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 
    ditetapkan dikenakan bea meterai tetap sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah);    
(2) Tanda-tanda yang dikenakan bea meterai Rp. 25,- (Dua puluh lima rupiah) sebagai dimaksud dalam 
    Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 78 dan Pasal 109 ayat (1) 
    dan ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 ditetapkan dikenakan bea meterai tetap sebesar Rp. 500,- 
    (lima ratus rupiah);    
(3) Untuk kertas pertama yang dipergunakan untuk surat asli sahih notaris, sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 25 ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 Rp. 500,- (lima ratus rupiah) lebih dari yang terhutang 
    untuk itu menurut Pasal 25 ayat (1) Aturan Bea Meterai 1921;    
(4) Bea Meterai minimum sebagai dimaksud Pasal 22 a ayat (1) Aturan Bea Meterai 1921 ditetapkan 
    sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah).    


                        Pasal 2

(1) Tidak terhutang bea meterai apapun atas tanda-tanda yang dimaksud dalam Pasal 38 Aturan Bea 
    Meterai 1921 sepanjang tanda-tanda itu mengenai jumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau 
    kurang;    
(2) Pembulatan bea meterai sebanding sebagai dimaksud Pasal 22a ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 
    sepanjang mengenai pembulatan yang kurang dari Rp. 100,- (seratus rupiah) dibulatkan ke bawah 
    ehingga bea meterai tersebut merupakan kelipatan dari Rp. 100,- (seratus rupiah);    
(3) Semua ketentuan dalam Bab IX, Bab XI dan Bab XIII Aturan Bea Meterai 1921 dan pasal-pasal 
    lainnya yang ada hubungannya dengan Bab-bab ini dibaca, diubah atau ditiadakan sesuai dengan 
    ketentuan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini.    


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 18 Desember 1984
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

RADIUS PRAWIRO





                            PENJELASAN
                          ATAS
 
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1252/KMK.04/1984

                        TENTANG 

PENINJAUAN KEMBALI BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 38, PASAL 44a,
PASAL 45 AYAT (1) b, AYAT (9) DAN AYAT (11) d, PASAL 61 AYAT (1) a DAN b, PASAL 62, PASAL 63 AYAT (2),
PASAL 69 AYAT (3), PASAL 80 AYAT (2) DAN PENETAPAN TARIF MINIMUM BEA METERAI, SERTA BEA METERAI 
    ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) DAN AYAT (3), PASAL 25 AYAT (1) 
DAN AYAT (2), PASAL 69 AYAT (1), PASAL 78, PASAL 109 AYAT (1) DAN AYAT (2) ATURAN BEA METERAI 1921

 
I.  UMUM

    Bea Meterai yang terhutang atas tanda-tanda yang dimaksud dalam Keputusan ini besarnya adalah 
    Rp. 10,- dan Rp. 25,- yang lazimnya dipenuhi melalui pemeteraian dengan meterai tempel atau 
    dengan bea meterai menurut luas kertas.

    Besarnya Bea Meterai tersebut di atas ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan 
    No. KEP-1100/MK/II/7/1974 tanggal 30 Juli 1974, Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 
    KEP-240/MK/II/3/1975 tanggal 4 Maret 1975 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 
    KEP-381/MK/II/4/1976 tanggal 1 April 1976.

    Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan sosial ekonomi dan efisiensi 
    pemungutan Bea Meterai, maka dipandang perlu untuk mengadakan peninjauan kembali terhadap 
    jumlah Bea Meterai minimum sebesar Rp. 10,- dan Bea Meterai Umum serta Bea Meterai menurut luas 
    kertas sebesar Rp. 25,- yang berlaku sampai saat ini.

    Keputusan ini hanya meninjau kembali tarif Bea Meterai yang terhutang atas jenis-jenis tanda yang 
    diatur dalam Pasal-pasal dalam Aturan Bea Meterai 1921 sedangkan jenis-jenis tanda yang 
    bersangkutan tidak mengalami perubahan.

    Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa dalam Pasal 38 diatur Bea Meterai yang terhutang untuk 
    kwitansi, tanda penerimaan uang, tanda masuk dan sebagainya.

    Perubahan jumlah Bea Meterainya ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1).
    Jenis-jenis tanda yang bersangkutan dengan jumlah Bea Meterai minimum dan Bea Meterai Umum 
    secara terperinci dapat dilihat pada Aturan Bea Meterai 1921.
 
II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

        ayat (1)

            cukup jelas

        ayat (2)

            cukup jelas

        ayat (3)

            Dengan adanya perubahan bea meterai atas akte notaris sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 24 ke-2 juncto Pasal 25 Aturan Bea Meterai 1921 ini, maka kertas 
            lembar pertama dari surat asli sahih notaris, yang tidak diberikan kepada yang 
            berkepentingan, terhutang bea meterai menurut luas kertas Rp. 1.000,- (seribu 
            rupiah) sedangkan atas lembar kertas lainnya yaitu tiap-tiap lembar kertas yang 
            dipergunakan untuk surat-surat notaris itu dan lazimnya untuk diserahkan kepada 
            yang berkepentingan, dikenakan bea meterai Rp. 500,- (lima ratus rupiah).

        ayat (4)
            cukup jelas

    Pasal 2

        ayat (1)

            Tanda-tanda yang diatur dalam Pasal 38 yang semula telah terhutang Bea Meterai 
            pada jumlah di atas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dalam Keputusan ini jumlahnya 
            ditingkatkan menjadi diatas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

        ayat (2)

            Untuk perhitungan Bea Meterai yang terhutang, maka jumlah yang terhutang tersebut 
            dibulatkan ke bawah dalam kelipatan Rp. 100,- (seratus rupiah) sama dengan tarif 
            minimum.

        ayat (3)

            Ayat ini dimaksudkan untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 
            Bab-bab yang bersangkutan dengan tarif Bea Meterai yang telah ditinjau kembali 
            berdasarkan Keputusan ini.

    Pasal 3

        cukup jelas
peraturan/kmk/1252kmk.041984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1