User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:124kmk.031993
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 124/KMK.03/1993

                        TENTANG 

     PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PERUM POS DAN GIRO

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka intensifikasi penerimaan negara serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat 
    dipandang perlu pengaturan penerimaan dan pengeluaran negara melalui Perum Pos dan Giro;
b.  bahwa berhubung dengan itu, perlu diatur tata cara pengeluaran penerimaan dan pengeluaran melalui 
    Perum Pos dan giro dalam Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Indische Tariefwet (Stbl. 1873 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Rechten Ordonantie (Stbl.1931 Nomor 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.  Indische Comptabiliteitswet (Stbl.Tahun 1925 Nomor 448), sebagaimana telah diubah dan ditambah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
4.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
5.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
6.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
7.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69);
8.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 
    1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan 
    Atas Impor Barang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3384);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) 
    sebagaimana telah beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 
    1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3464);
11.     Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor 
    (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena 
    Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Yang dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar (Lembaran Negara 
    Tahun 1991 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3463);
14. Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 325/KMK.01/1989 Tanggal 6 April 1989 tentang Penetapan 
    Besarnya provisi atas pengurusan barang impor yang dilakukan oleh Perum Pos dan Giro.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN 
PENGELUARAN NEGARA MELALUI PERUM POS DAN GIRO. 


                        Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dengan :
a.  Penerimaan negara adalah penerimaan pajak, penerimaan bea masuk, penerimaan cukai, dan 
    penerimaan lainnya bukan pajak.
b.  Pengeluaran negara adalah pembayaran kepada Badan/Perorangan yang mempunyai tagihan kepada 
    negara.
c.  Bank Tunggal adalah Bank Indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani 
    rekening Kas Negara.
d.  Bank Operasional I adalah Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola penerimaan 
    dan pengeluaran yang membebani rekening Kas Negara, dalam daerah dimana tidak terdapat Bank 
    Indonesia.
e.  Perum Pos dan Giro adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis di 
    daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan, dan Kantor Pos dan Giro.


                        Pasal 2

(1) Semua Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan, dan Kantor Pos dan Giro dapat menerima setoran 
    penerimaan negara untuk keuntungan rekening Kas Negara.

(2) Dalam rangka pelaksanaan penerimaan sebagaimana dimaksud ayat (1), pada Sentral Giro/Sentral 
    Giro Gabungan dibuka rekening Kas Negara khusus untuk menampung keperluan penerimaan negara.


                        Pasal 3

(1) Semua Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan dan Kantor Pos dan Giro dapat melakukan pengeluaran 
    negara atas beban rekening Kas Negara.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Sentral 
    Giro/Sentral Giro Gabungan dibuka rekening Kas Negara khusus untuk menampung pengeluaran 
    negara.

(3) Pengeluaran negara sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan atas :
    a.  Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen yang disamakan, yang diterbitkan oleh Kantor 
        Perbendaharaan dan Kas Negara untuk pembayaran belanja anggaran rutin dan pembangunan.
    b.  Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan 
        Pajak.
    c.  Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKB)) dan Surat Perintah Membayar 
        Kembali Cukai (SPMKC) yang diterbitkan oleh Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai.


                        Pasal 4

Sebagai imbalan jasa atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, kepada Perum Pos dan Giro 
diberikan jasa perbendaharaan sebesar 1,5 0/00 (satu setengah per seribu) dari jumlah penerimaan dan 
pengeluaran yang dilakukannya.


                        Pasal 5

Imbalan jasa perbendaharaan sebagaimana dimaksud pasal 4 tidak diberikan untuk hal-hal sebagai berikut :

a.  Penerimaan yang timbul sebagai akibat terjadinya pemindahbukuan uang dari rekening Kas Negara 
    di Bank Tunggal/Bank Operasional I ke rekening Kas Negara di Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan.
b.  Pengeluaran yang timbul sebagai akibat terjadinya pemindahbukuan uang dari rekening Kas Negara di 
    Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan ke rekening Kas Negara di Bank Tunggal/Operasional I.
c.  Penerimaan bea masuk yang berasal dari kiriman pabean melalui Kantor Pos dan Giro.
d.  Penerimaan negara yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 6

(1) Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan wajib melimpahkan setoran penerimaan Negara ke rekening Kas 
    Negara di Bank Tunggal/Bank Operasional I sebulan dua kali kecuali setoran penerimaan negara pada 
    akhir tahun anggaran.

(2) Pelimpahan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.

(3) Dalam hal batas waktu yang dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka pelimpahan 
    dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.

(4) Terhadap Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan yang terlambat atau tidak melimpahkan setoran 
    penerimaan negara sampai batas waktu yang ditetapkan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 
    bunga sebesar 3% (tiga per seratus) per bulan dari jumlah setoran penerimaan yang tidak/belum 
    dilimpahkan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2).


                        Pasal 7

(1) Untuk penambahan dana guna membiayai pembayaran gaji, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara 
    dapat memerintahkan Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan untuk melimpahkan setoran penerimaan 
    negara dari rekening Kas Negara di Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan ke rekening Kas Negara di 
    Bank Tunggal/Bank Operasional I, diluar ketentuan seperti diatur dalam pasal 6 ayat (1).

(2) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dalam melaksanakan ketentuan tersebut ayat (1) hanya dapat 
    melakukan satu kali dalam satu bulan.


                        Pasal 8

Pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran 
dan Direksi Perum Pos dan Giro.


                        Pasal 9

Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal 
Anggaran dan Direksi Perum Pos dan Giro.


                        Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Pebruari 1993
MENTERI KEUANGAN

ttd.

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/124kmk.031993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1