User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1232kmk.0131989
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR 1232/KMK.013/1989

                        TENTANG 

 PEDOMAN PEMBINAAN PENGUSAHA EKONOMI LEMAH DAN KOPERASI MELALUI BADAN USAHA MILIK NEGARA 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   dst,

Mengingat   :   dst,

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN PENGUSAHA 
EKONOMI LEMAH DAN KOPERASI MELALUI BADAN USAHA MILIK NEGARA


                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
(1) Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara (termasuk 
    Pertamina, Bank-bank Pemerintah dan PN/PT. Lama), dan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara 
    yang seluruh modalnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara.
(2) Pengusaha ekonomi lemah adalah perorangan atau badan usaha yang mempunyai asset/aktiva 
    setinggi-tingginya Rp. 300 juta atau yang penjualannya/omzet maksimal Rp.300 juta per tahun.
(3) Koperasi adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 
    yang mempunyai asset/aktiva setinggi-tingginya Rp. 300 juta atau penjualannya/omzet maksimal 
    Rp. 300 juta per tahun.
(4) Pembinaan adalah pemberian bantuan kepada pengusaha ekonomi lemah dan koperasi guna lebih 
    meningkatkan potensi usaha dan kemampuannya secara efisien dan efektif.


                        Pasal 2

Badan Usaha Milik Negara sebagaimana tersebut pada Pasal 1, diwajibkan melakukan pembinaan terhadap 
pengusaha ekonomi lemah dan koperasi dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 
Keputusan ini.


                        Pasal 3

Pembinaan Badan Usaha Milik Negara terhadap pengusaha ekonomi lemah dan koperasi dapat berupa :
a.  Peningkatan kemampuan manajerial;
b.  Peningkatan kemampuan dalam ketrampilan teknik produksi;
c.  Peningkatan kemampuan modal kerja, antara lain bantuan pengadaan bahan baku dan modal usaha;
d.  Peningkatan kemampuan pemasaran atau bantuan pemasaran;
e.  Pemberian jaminan untuk mendapatkan kredit perbankan.


                        Pasal 4

Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 
disediakan dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara yang besarnya antara 1% - 5% setiap tahun dari laba 
setelah pajak, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.  Bagi Badan Usaha Milik Negara yang memperoleh laba setelah pajak sampai dengan Rp.10 milyar 
    besarnya dana pembinaan maksimal Rp. 100 juta setiap tahun;
b.  Bagi Badan Usaha Milik Negara yang memperoleh laba setelah pajak sampai dengan Rp.20 milyar 
    besarnya dana pembinaan maksimal Rp. 200 juta setiap tahun;
c.  Bagi Badan Usaha Milik Negara yang memperoleh laba setelah pajak sampai dengan Rp.30 milyar 
    besarnya dana pembinaan maksimal Rp. 300 juta setiap tahun;
d.  Bagi Badan Usaha Milik Negara yang memperoleh laba setelah pajak sampai dengan Rp.40 milyar 
    besarnya dana pembinaan maksimal Rp. 400 juta setiap tahun;
e.  Bagi Badan Usaha Milik Negara yang memperoleh laba setelah pajak sampai dengan Rp.40 milyar 
    besarnya dana pembinaan maksimal Rp. 500 juta setiap tahun;


                        Pasal 5

Jaminan untuk mendapatkan kredit perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, dapat diberikan 
maksimal sejumlah dana pembinaan yang dialokasikan untuk masing-masing pengusaha ekonomi lemah dan 
koperasi yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4.


                        Pasal 6

Pembinaan terhadap suatu pengusaha ekonomi lemah dan koperasi oleh suatu Badan Usaha Milik Negara 
bersifat sementara, dan lama pembinaan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 tahun sejak dimulainya pembina-
an serta dapat dilanjutkan paling lama lima tahun.


                        Pasal 7

(1) Penggunaan dana pembinaan dimaksud pada Pasal 3 dan penetapan status dana dimaksud, 
    dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pembinaan yang dibuat secara terpisah dari Rencana 
    Kerja dan Anggaran Perusahaan, dan ditetapkan dalam rapat pengesahan Rencana Kerja dan 
    Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
(2) Status dana pembinaan dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan sebagai hibah atau pinjaman 
    kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi yang bersangkutan, dan penetapan status 
    dana dimaksud dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi pengusaha dan koperasi yang 
    bersangkutan.


                        Pasal 8

Pembukuan atas penggunaan dana pembinaan dilakukan secara ekstra-komptabel dan diaudit oleh Badan 
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dipertanggung jawabkan oleh Direksi Badan Usaha Milik 
Negara dalam rapat pengesahan/pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.


                        Pasal 9

Dalam pelaksanaan pembinaan oleh Badan Usaha Milik Negara agar diperhatikan azas pemerataan, efisiensi, 
efektifitas dan pengendalian biaya serta sumber dana yang tersedia setiap tahun.


                        Pasal 10

Pelaksanaan pembinaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direksi Badan Usaha Milik Negara yang 
bersangkutan dan dilaporkan setiap semester kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas/Dewan Komisaris 
Pemerintah yang bersangkutan, Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.


                        Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun buku 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Nopember 1989
MENTERI KEUANGAN 

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/1232kmk.0131989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1