User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:122kmk.032003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 122/KMK.03/2003

                        TENTANG 

          PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH IX DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANDUNG

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1984 
    sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak Bandung, yang tidak dapat 
    ditagih lagi karena telah daluwarsa;    
b.  bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus 
    piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai 
    dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang No 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
    dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
    No. 16 TAHUN 2000;    
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah IX Direktorat 
    Jenderal Pajak Bandung; 
             
Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara RI Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3262) sebagaimana telah beberapa 
    kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 
    No. 126, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3984)  
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RI Tahun 1983 
    No. 50, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 No. 127, Tambahan 
    Lembaran Negara RI No. 3985);   
3.  Undang-undang No 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara RI Tahun 1983 No. 51, Tambahan Lembaran Negara 
    RI No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 Tahun 
    2000 (Lembaran Negara RI Tahun Tahun 2000 No. 128, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3986);   
4.  Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001;    
5.  Keputusan Menteri Keuangan No. 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan 
    Penetapan Besarnya Penghapusan; 

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH IX 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANDUNG   


PERTAMA  :  Menghapus Piutang Pajak tahun 1984 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah IX 
        Direktorat Jenderal Pajak Bandung sebesar Rp1.290.495.937,00) (satu milyar dua ratus 
        sembilan puluh juta empat ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh 
        rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.   
    

KEDUA      :    Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya 
        penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.    

   
KETIGA     :    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.   



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO
peraturan/kmk/122kmk.032003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1