User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:120kmk.0121986
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                         NOMOR 120/KMK.012/1986
 
                              TENTANG 

    PERUBAHAN KETENTUAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO.: 457/KMK.012/1984 
                    TANGGAL 21 MEI 1984

                   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  Bahwa operasi pertambangan minyak dan gas bumi membutuhkan investasi yang besar serta jenis-
    jenis harta yang mempunyai manfaat khusus;
b.  Bahwa untuk lebih mendorong Kontraktor Kontrak Production Sharing melakukan investasi dalam 
    rangka eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, dipandang perlu untuk meninjau kembali 
    persyaratan penghitungan penyusutan harta dimaksud pada Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan
    No. 457/KMK.012/1984, dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang No. 8 Tahun 1971 tentang PERTAMINA (Lembaran Negara Tahun 1971 No. 76, 
    Tambahan Lembaran Negara No. 2971);
2.  Pasal 11 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3263);
3.  Keputusan Presiden No. 45/M Tahun 1983 tanggal 3 Maret 1983;
4.  Keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.012/1984.

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETENTUAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NO : 457/KMK.012/1984 TANGGAL 21 MEI 1984


                          Pasal I

Ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No.: 457/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 diubah sehingga
seluruh perumusannya berbunyi sebagai berikut :

                         "Pasal 3

    (1) Terhadap Kontraktor Kontrak Production Sharing yang menghasilkan minyak bumi berlaku 
        penghitungan penyusutan harta berdasarkan persyaratan khusus, sebagaimana ditentukan 
        pada lampiran I dan II Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.012/1984 tanggal 
        21 Mei 1984.
    (2) Terhadap Kontraktor Kontrak Production Sharing yang menghasilkan gas bumi dapat 
        diperlakukan penghitungan penyusutan harta berdasarkan persyaratan khusus, apabila 
        cadangan terbukti yang dimiliki dapat berproduksi selama 7 tahun atau kurang".


                         Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/120kmk.0121986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1