User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1202km.42009
           MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk
Penghitungan Bea Keluar.

Mengingat:

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    4661);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar
    Terhadap Barang Ekspor;

3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata
    Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor: 149/PMK.01/2008;

4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea
    Keluar;

5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang
    Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;

Memperhatikan:

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 18/M-DAG/PER/5/2009 tentang
Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Barang Ekspor Tertentu;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR
            UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR

PERTAMA :   Harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa
            kelapa sawit, CPO dan produk-produk turunannya ditetapkan
            sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri
            Keuangan ini.

KEDUA       :   Harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor
            berupa Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
            Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA      :   Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang tugas
            dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang
            digunakan untuk barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO dan
            produk-produk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada Kolom
            3 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 223/PMK.011/2008
            tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif
            Bea Keluar.

KEEMPAT :   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009
            sampai dengan 30 Juni 2009.

KELIMA      :   Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
            Keuangan ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru
            belum ditetapkan, maka Harga Ekspor yang ditetapkan dalam
            Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar
            penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   29 Mei 2009

a.n. Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/kmk/1202km.42009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1