User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:11kmk.042001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 11/KMK.04/2001

                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/KMK.04/2000 
   TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DIKAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000 tentang 
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan 
Pengembangan Ekonomi Terpadu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 200/KMK.04/2000 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Di 
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3717);

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan 
    Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 43, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3949) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 147 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 268, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4065);

7.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 200/KMK.04/2000 Tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan 
    Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
200/KMK.04/2000 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN 
EKONOMI TERPADU.


                        Pasal I

Mengubah Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 200/KMK.04/2000, sehingga keseluruhan Pasal 
1 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

(1) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di dalam Kawasan Pengembangan 
    Ekonomi Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan berupa :

    a.  Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal 
        yang dilakukan, yang dapat dinikmati selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun dimulainya 
        produksi komersial, yaitu sebesar 5% (lima persen) setiap tahun dari jumlah realisasi 
        penanaman modal baik dalam aktiva tetap yang dapat disusutkan maupun yang tidak dapat 
        disusutkan;

    b.  Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :

        -------------------------------------------------------------------------------------------
                          Masa          Tarif Penyusutan dan
                        Manfaat             Amortisasi
            Kelompok Harta      Menjadi          Berdasarkan Metode
                                ---------------------------------
                                Garis         Saldo
                                Lurus       Menurun
        -------------------------------------------------------------------------------------------

        I.  Bukan Bangunan
            Atau Harta Tak
            Berwujud

            Kelompok I        2 th      50%     100%
            Kelompok II       4 th      25%       50%
            Kelompok III          8 th      12,5%         25%
            Kelompok IV     10 th       10%       20%
        -------------------------------------------------------------------------------------------

        II. Bangunan

            Permanen        10 th       10%          -
            Tidak Permanen        5 th      20%          -
        -------------------------------------------------------------------------------------------

    c.  Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 
        10 (sepuluh) tahun;

    d.  Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif 
        yang lebih rendah menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku."


                        Pasal II

(1) Permohonan Pengusaha untuk memperoleh fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi 
    Terpadu yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah 147 TAHUN 2000 dan belum 
    diputuskan sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah 147 TAHUN 2000, maka untuk fasilitas 
    Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 
    147 TAHUN 2000.

(2) Bagi Pengusaha yang telah ditetapkan mendapat fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan 
    Ekonomi Terpadu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah 147 TAHUN 2000, dapat mengajukan 
    permohonan untuk memperoleh tambahan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan 
    Pemerintah 147 TAHUN 2000.


                        Pasal III

Keputusan Menteri Keuangan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 
tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/11kmk.042001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1