peraturan:kmk:119kmk.012003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119/KMK.01/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.01/2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM INFORMASI TRANSAKSI PEMBAYARAN ON-LINE MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa tugas Tim Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-Line (Tim On-line) terkait erat tugas pokok dan fungsi Direktorat Informasi dan Evaluasi Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. bahwa dalam keanggotaan Tim On-Line dimaksud belum melibatkan Direktorat Informasi dan Evaluasi Direktorat Jenderal Anggaran maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002 Tentang Pembentukan Tim Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-Line; Mengingat : 1. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860); 2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-Line; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.01/2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM INFORMASI TRANSAKSI PEMBAYARAN ON-LINE. PERTAMA : mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-line diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Diktum KETIGABELAS diubah, sehingga keseluruhan Diktum KETIGABELAS berbunyi sebagai berikut: "Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2002 sampai dengan 31 Desember 2003." 2. Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 31 Desember 2002. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 4. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan; 5. Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan; 6. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO
peraturan/kmk/119kmk.012003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1