User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:119kmk.012003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 119/KMK.01/2003

                        TENTANG

        PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.01/2002 
           TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM INFORMASI TRANSAKSI PEMBAYARAN ON-LINE

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa tugas Tim Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-Line (Tim On-line) terkait erat tugas 
    pokok dan fungsi Direktorat Informasi dan Evaluasi Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran dan 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.  bahwa dalam keanggotaan Tim On-Line dimaksud belum melibatkan Direktorat Informasi dan Evaluasi
    Direktorat Jenderal Anggaran maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka perlu dilakukan 
    perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    546/KMK.01/2002 Tentang Pembentukan Tim Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-Line;

Mengingat :

1.  Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl. 1925 Nomor 448) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 
    1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 2860);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Informasi
    Transaksi Pembayaran On-Line;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
546/KMK.01/2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM INFORMASI TRANSAKSI PEMBAYARAN ON-LINE.


PERTAMA :

mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002 tentang 
Pembentukan Tim Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-line diubah sebagai berikut :
1.  Ketentuan Diktum KETIGABELAS diubah, sehingga keseluruhan Diktum KETIGABELAS berbunyi 
    sebagai berikut: "Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2002 
    sampai dengan 31 Desember 2003."
2.  Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri 
    Keuangan ini.


KEDUA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
terhitung sejak tanggal 31 Desember 2002.


SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3.  Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
4.  Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Para Kepala/Ketua Badan di 
    lingkungan Departemen Keuangan;
5.  Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan;
6.  Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO
peraturan/kmk/119kmk.012003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1