User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:118kmk.032003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 118/KMK.03/2003

                        TENTANG

        PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 391/KMK.04/2000 
           TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI 
           DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN 
           DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK 
             KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dalam Agreed Minutes Indonesia - Malaysia - Thailand Growth 
Triangle (IMT-GT) The Ninth Ministerial Meeting dan Agreed Minutes The Tenth Senior Officials Meeting, perlu 
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
391/KMK.04/2000 Tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama 
Ekonomi Sub Regional ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
    Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 
    Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4097);

3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 Tentang Pelabuhan Atau Tempat 
    Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN Yang 
    Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke 
    Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
391/KMK.04/2000 TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH 
KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK 
PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA 
EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 Tentang 
Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional 
ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak 
Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN sehingga berbunyi sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai 
    berikut:

                        "Pasal 2

    (1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia yang termasuk dalam 
        Kawasan Kerjasama SP-IMT meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam 
        wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu dan 
        Jambi.

    (2) Kawasan Kerjasama SP-IMT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri adalah:
        a.  Malaysia meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang dengan pelabuhan laut dan bandar 
            udara yang terdapat dalam wilayah tersebut;
        b.  Thailand meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun dengan pelabuhan 
            laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.

    (3) Orang Pribadi penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Nanggroe Aceh 
        Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu dan Jambi berdasarkan bukti 
        surat kependudukan dan paspor, termasuk Warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang 
        KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut, yang bepergian ke luar negeri dalam 
        Kawasan Kerjasama SP-IMT melalui pelabuhan laut dan bandar udara tersebut dalam ayat (1) 
        dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (Fiskal Luar Negeri)."


2.  Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai 
    berikut:

                        "Pasal 4

    (1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia yang termasuk dalam 
        Kawasan Kerjasama WP-BIMP meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam 
        wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, 
        Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku 
        Utara dan Papua.

    (2) Kawasan Kerjasama WP-BIMP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri adalah:
        a.  Brunei Darussalam dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam 
            wilayah tersebut;
        b.  Malaysia meliputi Serawak dan Sabah dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang 
            terdapat dalam wilayah tersebut;
        c.  Philipina meliputi Mindanao dan Palawan dengan pelabuhan laut dan bandar udara 
            yang terdapat dalam wilayah tersebut.

    (3) Orang Pribadi penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi, 
        Kalimantan, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat kependudukan dan 
        paspor, termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia dan Philipina pemegang 
        KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut, yang bepergian ke luar negeri dalam 
        Kawasan Kerjasama WP-BIMP melalui pelabuhan laut dan bandar udara tersebut dalam ayat 
        (1) dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (Fiskal Luar Negeri)."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/118kmk.032003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1