User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1183kmk.041991
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 1183/KMK.04/1991

                        TENTANG 

      MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
                        SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 
    sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1988, macam dan jenis 
    Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan;
b.  bahwa berdasarkan pada huruf a di atas, dipandang perlu untuk menetapkan macam dan jenis Barang 
    Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Nomor 49 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287), 
    sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 1991 
    (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3454);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK 
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR.


                        Pasal 1

Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak 
yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 
10% (sepuluh persen).


                        Pasal 2

Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak 
yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 
20% (dua puluh persen).


                        Pasal 3

Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak 
yang tercantum dalam Lampiran iii Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 
35% (tiga puluh lima persen).


                        Pasal 4

Ketentuan mengenai tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) ini berlaku atas penyerahan atau 
impor yang penyelesaian dokumen pabeannya dilakukan sejak tanggal 1 Desember 1991.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13356/KMK.04/1988 Tahun 1988 
tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1989 tentang Perubahan Lampiran I, II dan III Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 1335/KMK.04/1988 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Dikenakan 
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Pengaturan teknis Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Nopember 1991
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/1183kmk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1