User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:117kmk.062008
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 117/KMK.06/2008

                        TENTANG

             PENETAPAN NILAI DASAR PENJUALAN KEKAYAAN NEGARA BERUPA ASET PROPERTI
             YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL YANG DIKELOLA
                    OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
 
                   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan berakhirnya tugas dan dibubarkannya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), 
    segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan;
b.  bahwa kekayaan Negara yang berasal dari BPPN yang tidak terkait perkara telah diserahkelolakan oleh 
    Menteri Keuangan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) (Persero) untuk kemudian dilakukan 
    penjualan;
c.  bahwa dalam rangka penjualan kekayaan Negara berupa aset properti yang telah diserahkelolakan 
    kepada PT PPA (Persero) perlu dilakukan penetapan harga dasar penjualan yang didasarkan pada nilai 
    pasar sebagai hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai idependen atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
d.  bahwa dalam rangka penilaian oleh penilai independen sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PT PPA 
    (Persero) telah menunjuk PT Satyatama Graha Tara, selaku penilai independen yang hasilnya telah 
    disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: 1242/PPA/DU/0508 tanggal 07 Mei 2008;
e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, 
    perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Dasar Penjualan Kekayaan 
    Negara Yang Berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Berupa Aset Properti Yang Dikelola 
    oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 
    Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4102);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 10 TAHUN 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) 
    di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 23);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20);
4.  Keputusan Presiden Nomor 15 TAHUN 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan 
    Penyehatan Perbankan Nasional;
5.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara Yang 
    Berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Memperhatikan :

1.  Hasil Rapat Kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Menteri Keuangan 
    tanggal 27 Juni 2006;
2.  Perjanjian Pengelolaan Aset tanggal 24 Maret 2004 antara Menteri Keuangan dengan PT PPA (Persero) 
    berikut perubahan-perubahannya;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN NILAI KEKAYAAN NEGARA BERUPA ASET PROPERTI 
YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL YANG DIKELOLA OLEH PT PERUSAHAAN 
PENGELOLA ASET (PERSERO).


PERTAMA :

1.  Menetapkan nilai kekayaan Negara berupa aset properti yang berasal dari Badan Penyehatan 
    Perbankan Nasional yang dikelola PT PPA (Persero) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan 
    Menteri Keuangan ini, yang selanjutnya disebut aset kelolaan, dengan menggunakan dasar nilai 
    berbasis likuidasi sebagaimana hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai independen.
2.  Untuk aset kelolaan yang memiliki Nilai Jual Obyek Pajak kurang dari atau sama dengan 
    Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah) ditetapkan nilainya sebesar NJOP, tanpa melalui penilaian oleh 
    penilai independen.


KEDUA :

1.  Nilai sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA angka 1 merupakan nilai yang telah dkurangi 
    dengan biaya penyelesaian aset yang belum dibayar oleh PT PPA (Persero) antara lain:
            a.  tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan;
            b.  tunggakan listrik;
            c.  tunggakan biaya lingkungan;
            d.  tunggakan iuran pemeliharaan umum (service charge);
            e.  tunggakan-tunggakan lainnya;
            f.  biaya penyempurnaan sertipikat; dan
            g.  biaya penanganan masalah aset lainnya sebagaimana tertuang dalam laporan penilaian dari 
        penilai independen.
2.  Nilai sebagaimana ditetapkan pada diktum PERTAMA angka 2, merupakan nilai yang telah dikurangi 
    dengan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


KETIGA :

Menetapkan bahwa NJOP sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA angka 2 menggunakan NJOP yang 
diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan yang berlaku untuk tahun yang sama dengan 
ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini.


KEEMPAT :

PT PPA (Persero) memberikan laporan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas 
hasil penilaian dan pengecekan NJOP secara periodik.


KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI 
peraturan/kmk/117kmk.062008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1