peraturan:kmk:116kmk.062008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 116/KMK.06/2008
TENTANG
PENETAPAN NILAI KEKAYAAN NEGARA BERUPA ASET PROPERTI YANG BERASAL
DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL YANG DIKELOLA OLEH
PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan berakhirnya tugas dan dibubarkannya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),
segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari BPPN yang tidak terkait perkara telah diserahkelolakan oleh
Menteri Keuangan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) (Persero);
c. bahwa dalam rangka pengelolaan kekayaan Negara kepada PT PPA (Persero) sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, perlu ditetapkan Nilai Kekayaan Negara sebagai penyesuaian Nilai Aset sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.2 Perjanjian Pengelolaan Aset tanggal 24 Maret 2004 antara Menteri Keuangan
Republik Indonesia dan PT PPA (Persero);
d. bahwa dalam rangka pengelolaan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dipandang
perlu melakukan pemeliharaan, pengamanan, peningkatan nilai, penilaian kekayaan Negara yang
didasarkan kepada hasil penilaian yang dilakukan penilai independen;
e. bahwa dalam rangka penilai oleh penilai independen sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PT PPA
(Persero) telah menunjuk PT Penilai Arta Sedaya, PT Dian Andilta Utama, PT Satyatama Grahatara,
PT Wilson Properti Advisindo dan PT Ujatek Baru selaku penilai independen yang hasilnya telah
disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan Surat Direktur PT PPA (Persero) Nomor:
S-108/PPA/DU/0108 tanggal 22 Januari 2008, Nomor: S-1083/PPA/DU/0408 tanggal 29 April 2008, dan
Nomor: 1242/PPA/DU/0508 tanggal 07 Mei 2008;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Kekayaan Negara
Berupa Aset Properti Yang Berasal dari BPPN Yang Dikelola oleh PT PPA (Persero).
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4102);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 TAHUN 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 23);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20);
4. Keputusan Presiden Nomor 15 TAHUN 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan
Penyehatan Perbankan Nasional;
5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara Yang
Berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Memperhatikan :
1. Hasil Rapat Kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Menteri Keuangan
tanggal 27 Juni 2006;
2. Perjanjian Pengelolaan Aset tanggal 24 Maret 2004 antara Menteri Keuangan dengan PT PPA (Persero)
berikut perubahan-perubahannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR PENJUALAN KEKAYAAN NEGARA BERUPA
ASET PROPERTI YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) YANG DIKELOLA
OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO).
PERTAMA :
1. menetapkan harga dasar penjualan kekayaan Negara yang berasal dari BPPN berupa aset properti yang
dikelola oleh PT PPA (Persero) dengan menggunakan nilai tertinggi dari dua nilai yaitu nilai pasar
sebagaimana hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai independen atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
2. Untuk aset properti yang memiliki NJOP kurang dari atau sama dengan Rp 15.000.000, (lima belas juta
rupiah) ditetapkan harga dasar penjualannya sebesar NJOP.
KEDUA :
Hasil penilaian independen sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA angka 1 adalah Nilai Pasar
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Menetapkan bahwa NJOP sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA menggunakan NJOP yang diterbitkan
Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan yang berlaku untuk tahun yang sama dengan saat diterbitkan
pengumuman penjualan aset properti.
KEEMPAT :
PT PPA (Persero) wajib melakukan penelitian dan pengecekan NJOP sebagaimana dimaksud dalam diktum
PERTAMA, sebelum dilakukan penjualan aset properti.
KELIMA :
PT PPA (Persero) memberikan laporan secara periodik atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam diktum KEEMPAT dan penggunaannya dalam penjualan aset properti kepada Menteri Keuangan c.q
Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
KEENAM :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/116kmk.062008.txt · Last modified: by 127.0.0.1